
Jakarta - Dampak penyederhanaan nominal mata uang (redenominasi) tidak hanya dirasakan masyarakat umum. Nantinya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga harus mengikuti ketentuan penyajian mata uang yang disesuaikan.
Rencananya, mulai 1 Januari 2014 akan berlaku dua jenis rupiah. Pertama adalah yang berlaku saat ini dan kedua yang diberi label 'Baru'. Untuk uang 'Baru' ini, Rp 1 akan ekuivalen dengan Rp 1.000 yang berlaku...