PT. KONTAKPERKASA FUTURES - ika seseorang telah memiliki pengetahuan dasar mengenai bursa saham, maka tahapan selanjutnya yang perlu dipahami adalah mengetahui cara transaksi jual-beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) serta biaya-biaya dalam bertransaksi sebuah saham.
Untuk membeli sebuah saham, seorang investor harus memiliki dana yang cukup di rekening investasinya.
Pihak sekuritas biasanya mensyaratkan dana awal yang harus disetor ke Rekening Dana Nasabah (RDN) miliknya. Pihak Otoritas Bursa maupun BEI menyerahkan sepenuhnya besaran setoran awal pada masing-masing sekuritas, ada yang minimal Rp 10 juta, ada pula yang bisa hanya dengan Rp 100.000.
Setelah dana tersedia di rekening, investor mulai dapat membeli saham di Bursa menggunakan sarana aplikasi online trading yang sudah diunduh sebelumnya, dan langsung melakukan order jual-beli. Jika tidak, investor dapat melakukan order jual-beli secara saham secara offline atau konvensional melalui sambungan telepon kepada pihak sekuritas.
Ada baiknya, jangan memberikan nomor personal identification number (PIN) kepada siapapun, termasuk pegawai sekuritas untuk menjaga keamanan transaksi saham anda. Nomor PIN atau password diibaratkan seperti PIN kartu automatic teller machine (ATM) Anda pada sebuah bank.
Oke, rekening sudah ada duit, Anda pun siap melakukan jual-beli saham.
Tapi satu hal lagi, sebelum memulai transaksi, ada baiknya investor mengetahui apa saja komponen biaya-biaya (fee) dalam bertransaksi saham.
Berikut biaya-biaya yang dibebankan kepada seorang investor ketika melakukan transaksi beli - jual saham di Bursa, sebagaimana dirangkum oleh Tim Riset CNBC Indonesia:
Komisi Broker (Broker Fee)
Komisi merupakan biaya yang dibebankan pihak Sekuritas kepada investor dalam rangka proses penyampaian order transaksi baik jual maupun beli saham ke dalam sistem perdagangan elektronik BEI.
Jumlah fee di setiap sekuritas berbeda-beda, umumnya berkisar 0,15 - 0,25% hingga 0,25% - 0,35% dari nilai transaksi saham (sudah termasuk pajak pertambahan nilai/PPN), dan ditambah pajak penghasilan (PPh) 0,1% khusus untuk transaksi penjualan saham.
Biaya Transaksi (Levy)
Levy merupakan biaya transaksi yang dikenakan kepada investor setiap melakukan transaksi jual beli saham atas penggunaan jasa atau fasilitas transaksi Bursa. Besarnya levy tersebut 0,04% dari nilai transaksi hingga artikel ini diterbitkan (besarannya 0,1% masing-masing untuk BEI, KSEI, dan KPEI ditambah penjaminan 0,1%).
Akhir Desember 2018, BEI sempat berencana untuk menurunkan biaya levy jika nilai rata-rata transaksi harian terus meningkat. Nilai transaksi harian hingga sesi II, Selasa (2/7/2019), sebesar Rp 5,4 triliun.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pungutan yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari transaksi sebuah barang atau jasa. Tarif pajak yang dikenakannya berupa tarif tunggal yakni sebesar 10%.
Pada transaksi jual-beli saham, tarif yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah broker fee.
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak yang dibebankan atas penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak tersebut dikenakan saat transaksi penjualan saham saja.
Adapun jenis pajak yang dikenakan pada transaksi saham adalah PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atau dibayarkan melalui pihak sekuritas yang besarnya 0,1% dari nilai bruto transaksi.
www.cnbcindonesia.com/investment/20190626164219-21-80860/sebelum-jual-beli-saham-kenali-dulu-biaya-biaya-transaksinya/1