Disclaimer : Semua artikel dan konten yang terdapat dalam portal ini hanya bersifat informasi saja. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari portal kami.

22 Desember 2017

Kontak Perkasa Futures | Terbukti Korupsi e-KTP, Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara

Kontak Perkasa, Jakarta - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi Narogong terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP."Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Jhon Halasan saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan...