Disclaimer : Semua artikel dan konten yang terdapat dalam portal ini hanya bersifat informasi saja. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari portal kami.

22 Desember 2017

Kontak Perkasa Futures | Terbukti Korupsi e-KTP, Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara

Kontak Perkasa, Jakarta - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi Narogong terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

"Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Jhon Halasan saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," imbuh hakim.

Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Andi Narogong bersama pihak lain mengarahkan perusahaan tertentu, dalam hal ini Konsorsium PNRI, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Tiga konsorsium yang diminta Andi menang lelang proyek ini adalah PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera.

"Terdakwa memiliki kenalan dengan para pejabat, seperti Setya Novanto, Diah Anggraeni, dan Irman, mempunyai kedekatan menaruh wewenang untuk memenangkan anggaran di DPR. Terdakwa melakukan intervensi PNRI, Murakabi, dan Astragraphia untuk memenangkan konsorsium tersebut," ucap hakim.

Selain itu, jaksa menyatakan Andi Narogong memperkaya diri dan orang lain. Perbuatan Andi Narogong disebut jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39.

"Demikian adanya unsur terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi," ujar hakim.

Hakim juga menyatakan Andi Narogong mempunyai hubungan dengan Setya Novanto untuk membahas anggaran proyek e-KTP di DPR. Andi pun pernah bertemu dengan Novanto di Hotel Gran Melia, Jakarta Pusat.

"Kemudian Andi bertemu Setya Novanto, Diah, Irman, dan Sugiharto. Setya Novanto bilang ada proyek nasional, ayo dukung bersama-sama. Atas mendapatkan dukungan Novanto, Andi mengajak Irman bertemu Novanto di lantai 12 ruang Fraksi Golkar di DPR," ujar hakim.

Andi disebut hakim melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dhn/fdn)