
Kontak Perkasa, Jakarta - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi Narogong terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP."Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Jhon Halasan saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan...