Disclaimer : Semua artikel dan konten yang terdapat dalam portal ini hanya bersifat informasi saja. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari portal kami.

13 Oktober 2016

Berantas Pungli dengan Perbanyak Sistem Online | PT. KONTAK PERKASA FUTURES MAKASSAR

PT. KONTAK PERKASA FUTURES MAKASSAR - Pungutan liar yang lebih dikenal dengan pungli, hari-hari ini kembali banyak diperbincangkan. Presiden Joko Widodo bahkan memimpin sendiri operasi pemberantasan pungli.
Presiden Joko Widodo sudah membentuk Tim Operasi Pemberantasan Pungli (TOPP). Terbongkarnya praktik di Kementerian Perhubungan merupakan pekerjaan pertama tim tersebut.
Karena itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Prof Zudan Arif Fakhrulloh sangat setuju pungli diberantas tuntas. Dia merekomendasikan agar pemberantasannya harus dilakukan secara tertata dan menyeluruh. 
"Kalau tidak, praktik tersebut akan terus menghantui kegiatan ekonomi masyarakat. Sebab, pungli merupakan perilaku yang merusak sistem. Makanya saya tegaskan anggota Korpri agar menjauhi perangai buruk itu," kata Zudan.
Bagi PNS, wejangan profesor sekaligus pemegang sabuk hitam Karate ini masuk akal. Sebab, pemerintah telah berupaya maksimal untuk memenuhi hak para pelayan publik dengan cukup. 
Mulai dari gaji pokok, berbagai tunjangan, uang lauk pauk dan sejumlah jaminan sosial, semuanya lengkap. Itu semua tak lain merupakan komitmen baik dari Pemerintah dalam memenuhi harapan kesejahteraan aparatur birokrasinya.
Secara sungguh-sungguh Pemerintah terus berupaya mendekati harapan kesejahteraan pegawai negeri. Sebetulnya upaya ini menjadi bagian dari bangunan ikhtiar pencegahan pungli-pungli kecil, hingga tindak pidana korupsi yang besar.
Makanya dalam pandangan Zudan, pemberantasan pungli perlu dilakukan secara sistematis dan komprehensif. "Yang penting adalah cari akar masalahnya. Apakah ada celah di regulasinya atau sistemnya yang birokratis," kata Zudan.
Untuk itu, Zudan mengusulkan solusinya kali ini harus berbeda dengan upaya terdahulu. Sebab, dengan cara sidak belaka tidak pernah membuat para pelaku pungli jera.
Zudan juga menyarankan agar semua layanan publik diupayakan sesedikit mungkin melakukan tatap muka. Bertemu muka, memberi peluang bagi pemohon jasa layanan untuk menyuap pelayan publik agar mendapat privelege atau keistimewaan tertentu. "Sebaiknya, layanan itu banyak memanfaatkan sistem online," kata Zudan.
Untuk perkara ini, anak buah Mendagri Tjahjo Kumolo ini telah membuktikannya sendiri. Pelbagai contoh baik (best practice) dari jajaran Ditjen Dukcapil di seluruh Indonesia sudah diwujudkan demi pelayanan masyarakat yang semakin baik, cepat dan bebas pungli.
Di Kabupaten Sragen Dinas Dukcapil setempat membuat Program ‘Semedi’ (Sehari Mesti Jadi), dan ‘Pawarta’, kependekan dari Pasien Wafat Ber-Akta.
Zudan mengungkapkan, berkat komitmen para aparatur sipil Disdukcapil Sragen melalui Program Semedi tadi telah meringkas waktu pelayanan yang mestinya 14 hari menjadi satu hari. Bahkan, dalam pelaksanaannya bisa dihitung dalam bilangan jam.  "Jadi kepengurusan akta-akta di Disdukcapil bisa dilayani dalam 2 jam dengan catatan dokumen pendukung yang dibawa pemohon sudah lengkap dan benar," kata Zudan.
Menindaklanjuti terbongkarnya pungli pengurusan dokumen kelautan di Kementerian Perhubungan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur, langsung membuat sistem yang diharapkan menghentikan praktik tersebut.
Pada intinya, pemerintah mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk bertindak cepat saat menemukan praktik pungli. Masyarakat bisa kapan saja dan di mana saja menyampaikan laporan secara cepat melalui kanal LAPOR! di lapor.go.id, SMS ke 1708,
Selain itu, melalui Twitter @LAPOR1708. Kalau melalui e-mail, silakan kirim ke halomenpan@menpan.go.id. Semua itu,merupakan bagian dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Asman menyatakan, tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada pegawai negeri atau aparatur sipil negara yang melakukan pungli. Dia menyatakan pungli adalah kejahatan jabatan.
Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. Mereka yang terlibat bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Sumber: http://pariwisata.rakyatku.com/