
PT Bursa Efek
Indonesia (BEI) menetapkan tanggal pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden 2014 yaitu pada 9 Juli sebagai hari libur bursa.
"Sehubungan dengan penetapan 9 Juli 2014 sebagai hari pelaksanaan
pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2014, dengan ini diumumkan bahwa hari
Rabu tanggal 9 Juli 2014 ditetapkan sebagai hari libur bursa," kata
Direktur Utama...