PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan tanggal pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 yaitu pada 9 Juli sebagai hari libur bursa. "Sehubungan dengan penetapan 9 Juli 2014 sebagai hari pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2014, dengan ini diumumkan bahwa hari Rabu tanggal 9 Juli 2014 ditetapkan sebagai hari libur bursa," kata Direktur Utama BEI, Ito Warsito dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa. Ia mengemukakan penetapan itu menunjuk ketentuan Bab II, Pasal 3, ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan". Selain itu, lanjut dia, juga menunjuk pada Pasal 3, ayat 1 Peraturan KPU Nomor 19 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 yang menyatakan "Hari dan tanggal pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden di TPS ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan".