
Kontak Perkasa - Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah mengatur biaya pengisian saldo uang elektronik atau top up. Meski telah diatur, namun pemilik kartu elektronik bisa terbebas dari biaya top up tersebut, bahkan dalam jumlah besar. Bagaimana caranya?Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengatakan, top up dengan nilai hingga Rp 200 ribu melalui kanal yang sama dengan penerbit kartu tidak dikenakan biaya. Jadi, isi ulang dengan...