Kontak Perkasa - Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah mengatur biaya pengisian saldo uang elektronik atau top up. Meski telah diatur, namun pemilik kartu elektronik bisa terbebas dari biaya top up tersebut, bahkan dalam jumlah besar. Bagaimana caranya?
Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengatakan, top up dengan nilai hingga Rp 200 ribu melalui kanal yang sama dengan penerbit kartu tidak dikenakan biaya. Jadi, isi ulang dengan jumlah besar tidak akan dikenai biaya top up jika dilakukan secara mencicil.
"Kita pastikan dulu, kalau mau isi ketengan Rp 1 juta 5 kali sepanjang pada device dengan penerbit On Us kita pastikan nggak kena biaya," kata dia di Gedung BI Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Lebih lanjut, dia mengatakan, penetapan batas Rp 200 ribu tersebut dengan memperhatikan karakter masyarakat Indonesia. Dia mengatakan, selama ini rata-rata masyarakat Indonesia melakukan top up di bawah Rp 200 ribu. Dia bilang, batas Rp 200 ribu tersebut sebagai salah satu cara melindungi konsumen.
"BI ada kajian akan melihat rata-rata masyarakat di Indonesia yang top up berapa sih itu yang dilindungi. Ternyata 96 persen top up itu yang paling rata-ratanya antara Rp 100 ribu- Rp 200 ribu. Tapi yang paling banyak Rp 100 ribu- Rp 50 ribu jadi kita ambil paling aman untuk konsumen ya udah Rp 200 ribu," jelas dia.
Dia menambahkan, BI juga menerapkan batas itu dengan menimbang frekuensi top up uang elektronik masyarakat. "Kita mengambil keputusan dari kajian-kajian frekuensi dan pola masyarakat ketika top up," ujar dia.
Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengatakan, top up dengan nilai hingga Rp 200 ribu melalui kanal yang sama dengan penerbit kartu tidak dikenakan biaya. Jadi, isi ulang dengan jumlah besar tidak akan dikenai biaya top up jika dilakukan secara mencicil.
"Kita pastikan dulu, kalau mau isi ketengan Rp 1 juta 5 kali sepanjang pada device dengan penerbit On Us kita pastikan nggak kena biaya," kata dia di Gedung BI Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Lebih lanjut, dia mengatakan, penetapan batas Rp 200 ribu tersebut dengan memperhatikan karakter masyarakat Indonesia. Dia mengatakan, selama ini rata-rata masyarakat Indonesia melakukan top up di bawah Rp 200 ribu. Dia bilang, batas Rp 200 ribu tersebut sebagai salah satu cara melindungi konsumen.
"BI ada kajian akan melihat rata-rata masyarakat di Indonesia yang top up berapa sih itu yang dilindungi. Ternyata 96 persen top up itu yang paling rata-ratanya antara Rp 100 ribu- Rp 200 ribu. Tapi yang paling banyak Rp 100 ribu- Rp 50 ribu jadi kita ambil paling aman untuk konsumen ya udah Rp 200 ribu," jelas dia.
Dia menambahkan, BI juga menerapkan batas itu dengan menimbang frekuensi top up uang elektronik masyarakat. "Kita mengambil keputusan dari kajian-kajian frekuensi dan pola masyarakat ketika top up," ujar dia.