
PT. KONTAK PERKASA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk tidak terlambat memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi pegawainya.
"Ya saya mengingatkan terus menerus. Karena THR ini adalah hak ya. Memang seharusnya dibayarkan," ujar Hanif, di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/6/2017).
THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi...