Disclaimer : Semua artikel dan konten yang terdapat dalam portal ini hanya bersifat informasi saja. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari portal kami.

06 Juni 2017

Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Telat Beri THR | PT. KONTAK PERKASA

PT. KONTAK PERKASA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk tidak terlambat memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi pegawainya.

"Ya saya mengingatkan terus menerus. Karena THR ini adalah hak ya. Memang seharusnya dibayarkan," ujar Hanif, di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/6/2017).

THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Jadi ketentuannya sudah ada melalui Permen 6/2016 itu. Dibayarkan paling lambat H-7," ujar Hanif.

"Kalau masa kerjanya 12 bulan berturut-turut, dia satu kali gaji. Kalau di bawah 12 bulan, atau kurang dari 12 bulan tapi berturut-turut maka dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja," lanjut dia.

Hanif mengingatkan, jika perusahaan tak mengikuti pembayaran THR sesuai aturan, pegawai bisa mengadu ke Kementerian Tenaga Kerja melalui jalur yang disediakan.

"Pengawasannya kami buat posko, buat satgas, baik di pusat maupun di daerah melalui dinas-dinas tenaga kerja. Itu untuk memantau, monitoring, penerimaan pengaduan, dalam pelaksanaan THR ini," ujar dia.

Meski demikian, Hanif mengakui, kesadaran perusahaan di Indonesia dalam membayarkan THR semakin tahun semakin meningkat.

"Saya lupa angkanya. Tapi jumlah perusahaan yang diadukan soal THR ini semakin menurun jauh dibandingkan yang lalu," ujar Hanif.




Simak juga : PT. KONTAK PERKASA
Sumber : kompas.com