Kontak Perkasa, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Dwina Michaella, anak Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e), Jumat (24/11). Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis mengatakan KPK juga akan memeriksa Rheza Herwindo yang juga anak dari Setya Novanto pada Kamis namun tidak hadir tanpa konfirmasi. Pemeriksaan ini usai istri Novanto, Deisti Astriani Tagor diperiksa dan mendapat pencekalan ke luar negeri.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Setya Novato antara lain Yani Kurniati dari PT LEN Industri, Nike Sinta Kasina dari unsur swasta, dan mantan Sekjen DPR RI Nining Indra Shaleh.
"Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil untuk memenuhi kewajiban hukum hadir menghadap penyidik karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut," ucap Febri.
KPK pada Kamis juga memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Ia menyatakan pemeriksaannya kali ini lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya sebagai tersangka. Sampai dengan saat ini, KPK telah memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka sebanyak tiga kali. KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Setya Novato antara lain Yani Kurniati dari PT LEN Industri, Nike Sinta Kasina dari unsur swasta, dan mantan Sekjen DPR RI Nining Indra Shaleh.
"Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil untuk memenuhi kewajiban hukum hadir menghadap penyidik karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut," ucap Febri.
KPK pada Kamis juga memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Ia menyatakan pemeriksaannya kali ini lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya sebagai tersangka. Sampai dengan saat ini, KPK telah memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka sebanyak tiga kali. KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).