
Jakarta, Senin (05/6/2014). Untuk
besarannya, kata Kunta, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun
1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil PResiden
serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Payung hukum tersebut masih
berlaku hingga saat ini sehingga menjadi tolak ukur guna menentukan hak
pensiun eks Presiden dan Wapres. Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1
menyebut, Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat...