Jakarta, Senin (05/6/2014). Untuk
besarannya, kata Kunta, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun
1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil PResiden
serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Payung hukum tersebut masih
berlaku hingga saat ini sehingga menjadi tolak ukur guna menentukan hak
pensiun eks Presiden dan Wapres. Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1
menyebut, Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari
jabatannya berhak memperoleh pensiun. Sedangkan ayat 2 mengatakan,
besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100%
dari gaji pokok terakhir. "UU ini masih berlaku dan besarannya
100% dari gaji pokok terakhir mereka. Tapi untuk jumlahnya saya belum
bisa pastikan karena harus koordinasi dengan Taspen," terang Kunta. Masih
dari UU Nomor 7 Tahun 1978, tambah dia, di pasal 2 dicantumkan bahwa
gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di
Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil
Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden
dan Wakil Presiden. Mengacu data, gaji pokok Presiden sebesar Rp
30,24 juta. Tunjangan jabatan Rp 32,50 juta sehingga total gaji yang
diterima presiden setiap bulan sebesar Rp 62,74 juta. Sedangkan
untuk Wakil Presiden mengantongi gaji pokok Rp 20,16 juta dan tunjangan
jabatan sebesar Rp 22 juta. Total gaji yang diperoleh wakil presiden
senilai Rp 42,16 juta per bulan. Selain pensiun pokok, mantan
Presiden dan Wapres juga akan mendapat hak lain. Hak-hak ini diatur
dalam pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978. Antara lain :
Lima bulan lagi pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid
II yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil
Presiden (Wapres) Boediono akan berakhir. Apa saja yang didapat oleh
pasangan tersebut setelah mengakhiri jabatannya? Direktur
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Direktorat
Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha
memastikan bahwa mantan Presiden dan wakil presiden akan menerima hak
pensiun setiap bulan. "Dan seharusnya mantan menteri pun begitu," ungkap dia saat dihubungi - Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon.
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya.
- Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
- Disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya. (Fik/Gdn)