Disclaimer : Semua artikel dan konten yang terdapat dalam portal ini hanya bersifat informasi saja. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari portal kami.

09 Mei 2017

Indonesia Dinilai Tak Sanggup Beli Saham Freeport | PT. KONTAK PERKASA

PT. KONTAK PERKASA - Center Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai, Indonesia tidak akan sanggup membeli saham 51% yang wajib didivestasikan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI). Pembelian saham PTFI hanya akan memicu peningkatan utang luar negeri oleh pemerintah.

Berdasarkan hitungan PTFI, nilai sahamnya sekitar USD15,9 miliar atau hampir Rp200 triliun. Berarti, 51% sahamnya dihargai sebesar USD8,11 miliar atau sekitar Rp105 triliun.

Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengungkapkan, pemerintah berencana membeli saham divestasi Freeport lewat holding BUMN tambang yang akan dibentuk. Namun dia menilai, aset PT Inalum (Persero), PT Bukit Asam (Persero), PT Timah (Persero) dan PT Aneka Tambang (Persero) tidak akan mampu membeli 51% saham tersebut.

"Kalau menghitung dari cadangan dan ekspektasi yang ada, setidaknya keseluruhan saham freeport kalau dinilai saat ini hampir Rp200 triliun lebih. Kalau 51% nya sekitar Rp105 triliun. Kemampuan BUMN itu Rp50 triliun. Dia tidak bisa melakukan pinjaman lebih tinggi, karena peminjamnya juga enggak mau," katanya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Sementara, jika divestasi saham Freeport dibeli bank-bank pelat merah, kata Yustinus, mereka sanggup namun hal tersebut justru akan mengakibatkan bank-bank negara melakukan pelanggaran terhadap aturan Bank Indonesia (BI).

Sebab, perbankan dilarang investasi di sektor lain termasuk sektor pertambangan. "Bank BUMN enggak bisa karena akan melanggar aturan BI, mereka tidak boleh invest ke sektor lain termasuk pertambangan," imbuh dia.

Menurutnya, cara yang paling mudah sejatinya adalah masyarakat bergotong royong membeli saham Freeport. Dia mencontohkan, saat ini dana repatriasi yang dikumpulkan pemerintah melalui program pengampunan pajak (tax amnesty) mencapai Rp145 triliun.

Namun, hal tersebut belum tentu bisa dilakukan mengingat tidak seluruh peserta tax amnesty sepakat dana repatriasinya dilarikan ke sektor pertambangan.

"Cara paling mungkin, kalau negara gotong royong bisa, tapi itu justru hal yang paling sulit untuk negara ini. Dana tax amnesty misalnya, kita ada repatriasi Rp145 triliun. Itu kalau semua sepakat digunakan (untuk divestasi Freeport) itu mungkin. Tapi ini soal trust," tuturnya.

Sementara dana dari uang tebusan tax amnesty mencapai Rp135 triliun. Sejatinya, uang tersebut cukup untuk membeli saham divestasi Freeport. Sayangnya, uang tersebut sudah digunakan untuk menambal defisit dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016 yang mencapai Rp300 triliun.

Atas dasar itu, dia menilai bahwa pembelian saham divestasi perusahaan tambang kelas kakap tersebut hanya akan meningkatkan porsi utang luar negeri pemerintah atau bahkan pengalihan anggaran infrastruktur yang telah dipetakan pemerintah.

"Jadi, kita punya beban seperti itu. Itu yang jadi tidak reasonable. Kalau mau undang investor asing lagi, isunya nanti sama saja. Hanya ganti pemain. Seolah kita punya pikiran lebih baik ganti orang atau meneruskan investor yang sama," tutur Yustinus. 


Simak juga : PT. KONTAK PERKASA
Sumber : ekbis.sindonews