Disclaimer : Semua artikel dan konten yang terdapat dalam portal ini hanya bersifat informasi saja. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari portal kami.

28 Februari 2017

Lawan Freeport, Jonan Tancap Gas Kumpulkan Para Advokat | PT. KONTAK PERKASA FUTURES

PT. KONTAK PERKASA FUTURES - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan hari ini mengumpulkan sejumlah advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Kantor Kementerian ESDM. Hal ini dilakukan guna membahas rencana arbitrase yang akan dilakukan oleh PT Freeport Indonesia.

Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Otto Hasibuan mengungkapkan, kisruh yang terjadi antara Freeport dan pemerintah sejatinya persoalan lama. Semasa Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman masih dijabat oleh Rizal Ramli, kisruh tersebut pun sudah bergulir. Ditambah lagi, adanya kasus "papa minta saham" yang melibatkan sejumlah pejabat dan anggota parlemen di Tanah Air.

"Kita tahu masalah Freeport ini kan sudah cukup lama terjadi dari beberapa waktu yang lalu. Di waktu Pak Rizal Ramli di maritim kan juga sudah terjadi kisruh. Dan kita bisa mendengar ada masalah papa minta saham," katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Dia menyatakan, Peradi memberikan dukungan penuh kepada pemerintah untuk menyelesaikan kisruh yang terjadi terhadap raksasa tambang yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) tersebut. Apalagi, kekayaan sumber daya alam (SDA) yang ada di Tanah Air ini sudah sepatutnya dikuasai oleh negara.

"Kita senang sekali dengan keputusan Pak Jokowi yang meminta supaya divestasi 51% saham dilaksanakan dan juga dilaksanakan oleh Pak Menteri kita yang luar biasa ini, Pak Jonan. Dia sangat konsisten bahwa kedaulatan hukum dan kedaulatan SDA di Indonesia ini, yang sudah berpuluh tahun kita idamkan," imbuh dia.

Menurutnya, terdapat potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Freeport khususnya, terkait isu lingkungan hidup. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengkajian lebih dalam mengenai potensi pelanggaran tersebut dan setelah itu akan melakukan proses hukum terhadap Freeport.

"Pak Jonan mengatakan bila perlu juga nanti, jika sampai ke arbitrase maka akan melibatkan kita dan dibantu dengan Jaksa Agung untuk proses arbitrasenya. Kami akan melakukan suatu legal action bagaimana caranya agar semua persoalan lingkungan hidup bisa diselesaikan, baik secara perdata terutama mungkin secara pidana," paparnya.


Sumber : ekbis.sindonews