Disclaimer : Semua artikel dan konten yang terdapat dalam portal ini hanya bersifat informasi saja. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari portal kami.

19 Agustus 2019

Ini 8 BUMN yang Disuntik Pemerintah di 2020



PT. Kontak Perkasa Futures - Tahun depan, pemerintah masih akan memberikan tambahan modal bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Penyertaan Modal Negara (BUMN). Adapun pemberian PMN ini ditujukan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur sektor energi dan konektivitas antar wilayah.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan PMN untuk mendukung pembiayaan kredit kepemilikan rumah maupun pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Namun, pemberian PMN kepada BUMN dinyatakan akan tetap dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan leverage, kinerja finansial dan operasional BUMN serta kesiapan proyek secara teknis.

Dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020 yang dikutip CNBC Indonesia pada Senin (19/8/2019). Investasi kepada BUMN melalui PMN pada tahun depan turun tipis dari tahun ini.

Tahun depan, investasi kepada BUMN diperkirakan mencapai Rp 17,7 triliun, atau turun tipis Rp 100 miliar dibandingkan 2019 yang sebesar Rp 17,8 triliun. Anggaran PMN tahun ini akan diberikan kepada 8 BUMN atau lebih banyak dibandingkan tahun ini hanya kepada 3 BUMN.

Adapun anggaran PMN masuk ke dalam pembiayaan investasi. Pembiayaan investasi ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan untuk mendukung berbagai kebijakan Pemerintah, seperti mempercepat pembangunan infrastruktur, mendorong program ekspor nasional, meningkatkan kualitas SDM, meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemberdayaan koperasi, dan UMKM serta meningkatkan peran
serta Indonesia di dunia internasional.

Berikut BUMN yang akan mendapatkan PMN pada tahun depan:

1. PMN PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Rp 2,5 triliun.
2. PMN PT Hutama Karya (Persero) Rp 3,5.
3. PMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp 0,3 triliun.
4. PMN PT Geo Dipa Energi (Persero) Rp 0,7 triliun.
5. PMN PT PNM Rp 1 triliun.
6. PMN PT PLN (Persero) Rp 5 triliun.
7. PMN Kepada PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) Rp 3,8 triliun.
8. PMN untuk Penguatan Neraca Transaksi Berjalan Rp 1 triliun.


www.cnbcindonesia.com/market/20190819065627-17-92839/ini-8-bumn-yang-disuntik-pemerintah-di-2020