PT. KONTAK PERKASA FUTURES MAKASSAR - Masih ingat isu kenaikan harga rokok Rp50 ribu?
Rupanya pemerintah sudah menetapkan kenaikan harga baru produk bercukai ini.
Hebohnya harga rokok menjadi kisaran Rp50 ribu mendapat tanggapan beragam.
Ada yang setuju, ada pula yang menolak.
Awalnya pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus.
Oleh karena itu, penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok akan dikaji.
"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tetapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Selama ini, harga rokok di bawah Rp 20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia.
Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.
Hebohnya harga rokok menjadi kisaran Rp50 ribu mendapat tanggapan beragam.
Ada yang setuju, ada pula yang menolak.
Awalnya pemerintah mengaku mendengarkan usulan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus.
Oleh karena itu, penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok akan dikaji.
"Cukai rokok belum kami diskusikan lagi, tetapi kami kan biasanya setiap tahun ada penyesuaian tarif cukainya," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Selama ini, harga rokok di bawah Rp 20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia.
Hal tersebut membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan setuju dengan wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000 per bungkus.
Ia yakin apabila harga rokok naik akan dapat mengurangi kebiasaan masyarakat agar tidak lagi merokok.
Menurut Ade, rokok merupakan musuh bangsa yang sudah disadari semua orang.
Kemendag masih akan melihat lebih jauh rencana kenaikan tarif cukai rokok.
Setelah besarannya diketahui, barulah dampaknya bisa diperkirakan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum bisa memastikan seberapa besar dampak kenaikan cukai rokok terhadap kenaikan harga rokok.
"Kalau naiknya hanya Rp 1.000 tidak ada dampaknya. Kalau Rp 50.000 kita belum tahu, kan belum diputuskan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan.
Pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun. Sumber: TribunStyle.com
Menurut Ade, rokok merupakan musuh bangsa yang sudah disadari semua orang.
Kemendag masih akan melihat lebih jauh rencana kenaikan tarif cukai rokok.
Setelah besarannya diketahui, barulah dampaknya bisa diperkirakan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum bisa memastikan seberapa besar dampak kenaikan cukai rokok terhadap kenaikan harga rokok.
"Kalau naiknya hanya Rp 1.000 tidak ada dampaknya. Kalau Rp 50.000 kita belum tahu, kan belum diputuskan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan.
Pemerintah sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun. Sumber: TribunStyle.com