Disclaimer : Semua artikel dan konten yang terdapat dalam portal ini hanya bersifat informasi saja. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari portal kami.

27 Mei 2019

Tuntutan Prabowo ke MK: Minta Ditetapkan Jadi Presiden RI


PT. KONTAK PERKASA FUTURES - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.

Dilansir pemberitaan detik.com, Minggu (26/5/2019), Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi mencoba membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilpres 2019 dilakukan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masis. Hal itu diukur dari penyalahgunaan APBN, ketidaknetralan aparat, penyalahgunaan birokrasi, pembatasan media, dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Berikut 7 tuntutan yang mereka ajukan ke MK sebagaimana dirangkum detik.com dari berkas gugatan, Minggu (26/5/2019):

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.

5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014.

atau:

7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Umum Presiden 2019. Pengumuman itu disampaikan KPU dalam rapat pleno di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari WIB. 

"Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Dalam keterangan pers seusai menyampaikan permohonan secara resmi, Jumat (24/5/2019), Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengatakan, MK dalam berbagai putusannya telah memutuskan berbagai sengketa pemilihan, khususnya kepala daerah dengan prinsip terstruktur, sistematis dan masif. 

"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator atau numerik, tapi betapa kecurangan itu semakin dahsyat," ujarnya. 

Saat ditanya apakah Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi optimistis memenangkan gugatan lantaran selisih suara begitu besar, Bambang menjawab diplomatis.


"Tugas kami membangun optimisme. Sekecil apapun akan kami hidupkan," kata mantan pimpinan KPK tersebut.

Source : https://www.cnbcindonesia.com/news/20190526114634-4-75104/tuntutan-prabowo-ke-mk-minta-ditetapkan-jadi-presiden-ri