PT. KONTAK PERKASA FUTURES - Keputusan pemerintah untuk membatasi aksi masyarakat ke media sosial dan layanan perpesanan seperti WhatsApp dan LINE tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Pasalnya, pembatasan ini untuk mencegah penyebaran berita palsu dan hoaks.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pembatasan akses ini tidak melanggar aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten," ujar Rudiantara di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, (22/5/2019).
Rudiantara menambahkan dalam beberapa hari ini fitur yang dibatasi atau dinonaktifkan adalah fitur untuk mengunggah video dan foto.
""Yang kita freeze-kan (bekukan) sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi," jelasnya.
Rudiantara pun menghimbau warga untuk berpatokan pada informasi yang diberikan oleh media massa.
"Kita sangat mengapresiasi media mainsteram. Biasanya mainnya di media online, kita kembali ke media mainstream. Para pekerja," jelasnya.
https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20190522182817-37-74392/batasi-akses-ke-instagram-whatsapp-cs-tak-langgar-uu-ite