PT. KONTAK PERKASA - Pemerintah kembali melunak saat berhadapan dengan PT Freeport Indonesia, terkait kewajiban perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) itu. Freeport yang awalnya bersikeras enggan mengubah status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kini diberikan izin ekspor konsentrat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengungkapkan, Freeport diberikan rekomendasi izin ekspor konsentrat setelah ditetapkannya IUPK sementara selama 8 bulan. IUPK sementara berlaku mulai 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017.
"Dengan dikeluarkannya IUPK-sementara untuk 8 bulan, maka Freeport dapat melaksanakan ekspor konsentrat dan membayar bea keluar," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Anehnya, berbarengan dengan dikeluarkannya IUPK dan rekomendasi izin ekspor sementara untuk Freeport, Teguh menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kontrak Karya (KK) masih akan dihormati. Artinya, KK Freeport tidak akan gugur meskipun IUPK diterbitkan.
"Berbarengan dengan dikeluarkannya IUPK, kami masih menghormati ketentuan di KK," imbuh dia.
Menurutnya, keputusan ini merupakan sistem perundingan yang ditempuh pemerintah dan Freeport. Jadi, pemerintah menggunakan sistem penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang terhadap Freeport.
Pemberian IUPK dan rekomendasi izin ekspor sementara merupakan poin penyelesaian jangka pendek. "Jangka pendek adalah dengan menyepakati Freeport terkait kelangsungan usahanya Freeport yang berpengaruh ke ekonomi Papua," tuturnya.
Sementara untuk kesepakatan jangka panjang, lanjut dia, pemerintah akan berunding mengenai stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi, dan pembangunan smelter. "Kami masih punya waktu ke depan pembahasan dengan Freeport jangka panjang. Dan counterpart dari pemerintah adalah tim perunding yang berasal dari instansi terkait, yaitu KESDM, Kemenkeu, BKF, Kemendagri, Kejagung dan lainnya," tandas dia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji mengungkapkan, Freeport diberikan rekomendasi izin ekspor konsentrat setelah ditetapkannya IUPK sementara selama 8 bulan. IUPK sementara berlaku mulai 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017.
"Dengan dikeluarkannya IUPK-sementara untuk 8 bulan, maka Freeport dapat melaksanakan ekspor konsentrat dan membayar bea keluar," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Anehnya, berbarengan dengan dikeluarkannya IUPK dan rekomendasi izin ekspor sementara untuk Freeport, Teguh menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kontrak Karya (KK) masih akan dihormati. Artinya, KK Freeport tidak akan gugur meskipun IUPK diterbitkan.
"Berbarengan dengan dikeluarkannya IUPK, kami masih menghormati ketentuan di KK," imbuh dia.
Menurutnya, keputusan ini merupakan sistem perundingan yang ditempuh pemerintah dan Freeport. Jadi, pemerintah menggunakan sistem penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang terhadap Freeport.
Pemberian IUPK dan rekomendasi izin ekspor sementara merupakan poin penyelesaian jangka pendek. "Jangka pendek adalah dengan menyepakati Freeport terkait kelangsungan usahanya Freeport yang berpengaruh ke ekonomi Papua," tuturnya.
Sementara untuk kesepakatan jangka panjang, lanjut dia, pemerintah akan berunding mengenai stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi, dan pembangunan smelter. "Kami masih punya waktu ke depan pembahasan dengan Freeport jangka panjang. Dan counterpart dari pemerintah adalah tim perunding yang berasal dari instansi terkait, yaitu KESDM, Kemenkeu, BKF, Kemendagri, Kejagung dan lainnya," tandas dia.