Kontak Perkasa Futures - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu memetakan sebanyak 49.390 tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Serentak 2020 memiliki kerawanan. Menurut Bawaslu, kerawanan TPS tersebut terbagi dalam sembilan indikator.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap kerawanan TPS Pilkada Serentak 2020.
"Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mengantisipasi kerawanan tersebut mengingat pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan utama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020," ujar Afifuddin dilansir Antara, Senin (7/12/2020).
Dia menjelaskan, pemetaan kerawanan tersebut diambil dari sedikitnya 21.250 kelurahan dan desa di 30 provinsi (kecuali Provinsi Papua) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
"TPS dengan kategori sulit dijangkau kondisi geografis, cuaca dan keamanan berjumlah 5.744 TPS. Lokasi tidak akses bagi pemilih penyandang disabilitas sebanyak 2.442 TPS," papar Afifuddin. Kemudian, lanjut dia, penempatan tidak sesuai standar protokol kesehatan berjumlah 1.420 TPS.
"TPS terdapat pemilih tidak memenuhi syarat yakni meninggal dunia, terdaftar ganda, atau tidak dikenali yang terdaftar di DPT berjumlah 14.534 tempat pemungutan suara," kata Afifuddin.
Lalu, lanjut dia, TPS terdapat pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT sebanyak 6.291 TPS dan terdapat kendala jaringan internet di lokasi berjumlah 11.559 TPS.
"Persoalan kendala aliran listrik di lokasi sebanyak 3.039 TPS, penyelenggara pemilihan positif terinfeksi Covid-19 di 1.023 TPS. Dan berikutnya, penyelenggara pemilihan tidak dapat daftar (log in) sirekap saat simulasi di 3.338 TPS," papar Afifuddin.