Kontak Perkasa Futures - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) mulai dicairkan hari ini, Senin (9/11/2020).
Termin II ini merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I. Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan).
Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).
“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Selanjutnya BSU akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama.
Source liputan6