PT. Kontak Perkasa Futures - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar saham-saham yang dapat ditransaksikan dan dijamin dalam rangka transaksi margin dan transaksi short sell untuk periode perdagangan bulan Agustus 2019.
Daftar saham margin dan short sell tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling dan Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling.
Aturan itu menyebutkan, hanya sebagian Anggota Bursa (AB) yang memiliki Nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) di atas ataupun di bawah Rp 250 miliar yang dapat melakukan transaksi efek margin.
Berdasarkan data BEI yang dipublikasi pada Kamis (31/7/2019), ada lima saham baru yang masuk ke dalam efek margin antara lain, PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN), PT Kobexindo Tractors Tbk (KOBX), PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), PT Bank Mitraniaga Tbk (NAGA), dan PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk (TMAS) untuk perdagangan bulan Agustus 2019.
Mereka mendepak PT Betonjaya Manunggal Tbk (BTON), PT Bank China Construction Bank Indonesia (MCOR), PT Samindo Resources Tbk (MYOH), PT Superkrane Mitra Utama Tbk (SKRN), dan PT Voksel Electric Tbk (VOKS).
Sementara itu, ada 3 saham baru yang masuk dalam daftar efek short sell, antara lain: PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN), PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), dan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA). Mereka menggantikan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), PT Samindo Resources Tbk (MYOH), PT Superkrane Mitra Utama Tbk (SKRN), dan PT Voksel Electric Tbk (VOKS).
"Daftar efek tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2019 dan sekaligus mencabut pengumuman BEI pada 28 Juni 2019 tentang efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi marjin dan atau transaksi short sell," Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Martin Satria D. Bako.
www.cnbcindonesia.com/market/20190731181635-17-88950/simak-saham-transaksi-margin-short-sell-pada-februari-2019