Disclaimer : Semua artikel dan konten yang terdapat dalam portal ini hanya bersifat informasi saja. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari portal kami.

21 Mei 2019

KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Jadi Pemenang Pilpres 2019


PT. KONTAK PERKASA FUTURES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Umum Presiden 2019. Pengumuman itu disampaikan KPU dalam rapat pleno di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari WIB. 

"Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dilansir pemberitaan detik.com. 

Rapat pleno digelar usai KPU menuntaskan rekapitulasi nasional di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Perinciannya, Jokowi-Amin unggul di 21 provinsi antara lain Gorontalo, DKI Jakarta, dan Papua. Sedangkan Prabowo-Sandi menang di 13 privinsi seperti Jawa Barat dan Kalimantan Selatan.

Ketua KPU Arief Budiman kemudian membacakan keputusan hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019, pemilihan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Arief kemudian mengetok palu tanda penetapan hasil rekapitulasi tersebut. 

Selain komisioner KPU, rapat pleno turut dihadiri Ketua Bawaslu Abhan beserta jajaran. Hadir saksi dari pasangan Jokowi-Amin antara lain I Gusti Putu Artha, sedangkan dari pasangan Prabowo-Sandi adalah Azis Subekti.

Berdasarkan ketentuan yang ada, pasangan Prabowo-Sandi masih dapat mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila dalam tiga hari tidak ada sengketa yang diajukan, maka KPU dapat menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.



SOURCE : CNBC INDONESIA