Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengeluarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai tindak lanjut Keputusan Presiden Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018 yang menetapkan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 Juni 2018 sebagai libur nasional.
Surat edaran bernomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
Ada sejumlah poin tertuang dalam surat tersebut yang mengatur pelaksanaan libur nasional terhadap para pekerja/buruh. Salah satunya menyinggung mengenai lembur.
Jadi, bagi pekerja yang tidak libur saat Pilkada, apakah mendapatkan uang lembur?
Surat edaran bernomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
Ada sejumlah poin tertuang dalam surat tersebut yang mengatur pelaksanaan libur nasional terhadap para pekerja/buruh. Salah satunya menyinggung mengenai lembur.
Jadi, bagi pekerja yang tidak libur saat Pilkada, apakah mendapatkan uang lembur?