Kontak Perkasa, Jakarta - Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, menyatakan bahwa berkas perkara kliennya dalam kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e) sudah lengkap atau P21.
"Penyidik KPK tadi pukul 17.30 WIB telepon minta saya harus hadir ke KPK untuk mendampingi Setya Novanto dalam rangka P21 penyerahan tahap kedua," kata Fredrich saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Namun, Fredrich mengaku tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena pemberitahuannya mendadak, sementara ia ada acara pertemuan dengan klien.
"Saya tolak, jika butuh pendampingan wajib diberi tenggang waktu tiga hari kerja karena posisi Setya Novanto ditahan, minimal satu hari dong karena saya dan tim bukan advokat pengangguran," tuturnya.
Namun, kata dia, penyidik KPK kemudian memanggil kuasa hukum lainnya, yaitu Otto Hasibuan.
"Saya beri tahu semua ada tugas baik di Bareskrim dan di luar kota, rekan Otto juga sedang di Singapura. Jadi, saya minta ditunda besok pagi, tetap mereka paksa harus ada yang hadir. Memaksa istri Pak Setya Novanto juga untuk membujuk saya, tetap saya tolak," ungkap Fredrich.
Selanjutnya, kata dia, Maqdir Ismail, kuasa hukum Novanto lainnya, juga diminta untuk hadir ke KPK.
"Tiba-tiba ada advokat lain, rekan Maqdir, diminta hadir. Saya tegaskan di luar persetujuan saya dan rekan Otto, segala risiko dan tanggung jawab adalah pribadi rekan Maqdir," ucap Fredrich.
Ia pun mempertanyakan penetapan P21 tersebut karena KPK belum memeriksa beberapa sisa saksi dan ahli yang meringankan Novanto.
"Bagaimana kasus bisa dinyatakan P21, di mana masih ada delapan saksi meringankan belum diperiksa. Terbukti KPK melecehkan hukum juga merendahkan hak dan martabat advokat," ujar Fredrich.
"Penyidik KPK tadi pukul 17.30 WIB telepon minta saya harus hadir ke KPK untuk mendampingi Setya Novanto dalam rangka P21 penyerahan tahap kedua," kata Fredrich saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Namun, Fredrich mengaku tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena pemberitahuannya mendadak, sementara ia ada acara pertemuan dengan klien.
"Saya tolak, jika butuh pendampingan wajib diberi tenggang waktu tiga hari kerja karena posisi Setya Novanto ditahan, minimal satu hari dong karena saya dan tim bukan advokat pengangguran," tuturnya.
Namun, kata dia, penyidik KPK kemudian memanggil kuasa hukum lainnya, yaitu Otto Hasibuan.
"Saya beri tahu semua ada tugas baik di Bareskrim dan di luar kota, rekan Otto juga sedang di Singapura. Jadi, saya minta ditunda besok pagi, tetap mereka paksa harus ada yang hadir. Memaksa istri Pak Setya Novanto juga untuk membujuk saya, tetap saya tolak," ungkap Fredrich.
Selanjutnya, kata dia, Maqdir Ismail, kuasa hukum Novanto lainnya, juga diminta untuk hadir ke KPK.
"Tiba-tiba ada advokat lain, rekan Maqdir, diminta hadir. Saya tegaskan di luar persetujuan saya dan rekan Otto, segala risiko dan tanggung jawab adalah pribadi rekan Maqdir," ucap Fredrich.
Ia pun mempertanyakan penetapan P21 tersebut karena KPK belum memeriksa beberapa sisa saksi dan ahli yang meringankan Novanto.
"Bagaimana kasus bisa dinyatakan P21, di mana masih ada delapan saksi meringankan belum diperiksa. Terbukti KPK melecehkan hukum juga merendahkan hak dan martabat advokat," ujar Fredrich.