KONTAK PERKASA FUTURES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Banco Sentral ng Pilipinas (Bank Sentral Filipina) hari ini menandatangani Letter of Intent (LoI), sebagai langkah awal perjanjian bilateral dalam implementasi ASEAN Banking Integration Framework (ABIF). Kesepakatan ini membuka jalan perbankan nasional melebarkan sayap ke Filipina.
Penandatanganan LoI dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dengan Gubernur Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) Amando M Tetangco di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (4/6/2017).
Isi perjanjian merupakan kesepakatan OJK dan BSP untuk memulai proses penyusunan perjanjian bilateral dalam kerangka ABIF, yang diharapkan dapat membuka jalan bagi ekspansi perbankan Indonesia ke Filipina.
Muliaman menjelaskan, kesepakatan awal ini merupakan langkah signifikan untuk menandai upaya integrasi sektor jasa keuangan di ASEAN terutama sektor perbankan dalam kerangka ABIF.
"Prinsip dasar ABIF yaitu pengurangan ketimpangan dalam akses pasar dan menjadikan prinsip resiprokal sebagai pedoman dalam penyusunan perjanjian bilateral ke depan," ujarnya.
Menurut Muliaman, kerja sama dengan berbagai negara ASEAN ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, serta dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, Gubernur BSP Amando M Tetangco mengatakan, dengan kehadiran bank dari Indonesia di Filipina dan sebaliknya maka hubungan antara kedua negara akan semakin erat, baik di sektor perdagangan maupun investasi.
"Dan kita berharap ada integrasi di ASEAN untuk meningkatkan pertukaran ekonomi di antara negara anggota Asean. Dan kita bisa mengambil keuntungan dari hal tersebut," tandasnya.
Sekadar informasi, pada tahun 2011, ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kehadiran dan peran bank negara-negara ASEAN di kawasan ASEAN.
Tujuan ABIF pada dasarnya adalah meningkatkan kehadiran dan peran bank ASEAN melalui pengurangan hambatan dalam akses pasar dan pengurangan hambatan cakupan operasional bank.
ABIF didasari oleh beberapa prinsip yang penting bagi Indonesia, antara lain azas timbal balik dan pengurangan kesenjangan. Dalam implementasinya, ABIF dilakukan secara bilateral antaranggota ASEAN dengan cara menegosiasikan Qualified ASEAN Bank (QAB) yang akan diterima dan dikirim oleh sebuah negara anggota ASEAN.
Penandatanganan LoI dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dengan Gubernur Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) Amando M Tetangco di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (4/6/2017).
Isi perjanjian merupakan kesepakatan OJK dan BSP untuk memulai proses penyusunan perjanjian bilateral dalam kerangka ABIF, yang diharapkan dapat membuka jalan bagi ekspansi perbankan Indonesia ke Filipina.
Muliaman menjelaskan, kesepakatan awal ini merupakan langkah signifikan untuk menandai upaya integrasi sektor jasa keuangan di ASEAN terutama sektor perbankan dalam kerangka ABIF.
"Prinsip dasar ABIF yaitu pengurangan ketimpangan dalam akses pasar dan menjadikan prinsip resiprokal sebagai pedoman dalam penyusunan perjanjian bilateral ke depan," ujarnya.
Menurut Muliaman, kerja sama dengan berbagai negara ASEAN ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, serta dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, Gubernur BSP Amando M Tetangco mengatakan, dengan kehadiran bank dari Indonesia di Filipina dan sebaliknya maka hubungan antara kedua negara akan semakin erat, baik di sektor perdagangan maupun investasi.
"Dan kita berharap ada integrasi di ASEAN untuk meningkatkan pertukaran ekonomi di antara negara anggota Asean. Dan kita bisa mengambil keuntungan dari hal tersebut," tandasnya.
Sekadar informasi, pada tahun 2011, ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kehadiran dan peran bank negara-negara ASEAN di kawasan ASEAN.
Tujuan ABIF pada dasarnya adalah meningkatkan kehadiran dan peran bank ASEAN melalui pengurangan hambatan dalam akses pasar dan pengurangan hambatan cakupan operasional bank.
ABIF didasari oleh beberapa prinsip yang penting bagi Indonesia, antara lain azas timbal balik dan pengurangan kesenjangan. Dalam implementasinya, ABIF dilakukan secara bilateral antaranggota ASEAN dengan cara menegosiasikan Qualified ASEAN Bank (QAB) yang akan diterima dan dikirim oleh sebuah negara anggota ASEAN.
Simak juga : KONTAK PERKASA FUTURES
Sumber : ekbis.sindonews