PT. KONTAK PERKASA FUTURES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua didesak untuk menagih tunggakan pajak PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar Rp3,5 triliun. Sebab, Pemprov Papua mempunyai kewenangan menagih tunggakan terhadap perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, jika data tunggakan itu benar, maka tidak perlu sungkan lagi bagi Pemprov Papua untuk mendapatkan haknya. Sehingga, kegiatan perekonomian Papua tidak terganggu.
"Kalau memang datanya demikian dan pajak itu kewajiban ke pusat maupun ke daerah, saya kira pemerintah provinsi punya wewenang besar untuk melakukan penagihan," ujarnya di Jakarta, Minggu (29/1/2017).
Menurutnya, pembayaran pajak merupakan kewajiban setiap kontraktor yang beroperasi di Indonesia. Kendati demikian, Pemprov Papua tidak bisa langsung mengenakan penalti ke Freeport.
"Jadi, bagaimanapun ini kan kewajiban kontraktor, kewajiban pihak swasta ke daerah yang harus dilaksanakan. Jadi, tetap harus ditagih meskipun tidak bisa memaksakan atau memberikan penalti," kata Komaidi.
Menurutnya, tunggakan pajak Freeport tidak berhubungan dengan kontrak. Namun, kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi tanpa terkecuali.
"Dalam artian, kewajiban pajak tetap harus dilaksanakan tapi biasanya kewajiban pajak tidak bisa dihubungkan dengan masalah pemutusan kontrak. Ini harus dilaksanakan," tandasnya.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia disebutkan memiliki tunggakan pajak yang fantastis terhadap Pemprov Papua. Total tunggakan pajaknya ditaksir mencapai Rp3,5 triliun.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, Freeport menunggak pajak penggunaan air permukaan selama empat tahun. Pajak ini merupakan pajak yang ditanggung Freeport karena memakai air di Sungai Ajkwa, Papua, untuk menahan endapan tailing (residu tambang).
Simak juga : PT. KONTAK PERKASA FUTURES
Sumber : ekbis.sindonews
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, jika data tunggakan itu benar, maka tidak perlu sungkan lagi bagi Pemprov Papua untuk mendapatkan haknya. Sehingga, kegiatan perekonomian Papua tidak terganggu.
"Kalau memang datanya demikian dan pajak itu kewajiban ke pusat maupun ke daerah, saya kira pemerintah provinsi punya wewenang besar untuk melakukan penagihan," ujarnya di Jakarta, Minggu (29/1/2017).
Menurutnya, pembayaran pajak merupakan kewajiban setiap kontraktor yang beroperasi di Indonesia. Kendati demikian, Pemprov Papua tidak bisa langsung mengenakan penalti ke Freeport.
"Jadi, bagaimanapun ini kan kewajiban kontraktor, kewajiban pihak swasta ke daerah yang harus dilaksanakan. Jadi, tetap harus ditagih meskipun tidak bisa memaksakan atau memberikan penalti," kata Komaidi.
Menurutnya, tunggakan pajak Freeport tidak berhubungan dengan kontrak. Namun, kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi tanpa terkecuali.
"Dalam artian, kewajiban pajak tetap harus dilaksanakan tapi biasanya kewajiban pajak tidak bisa dihubungkan dengan masalah pemutusan kontrak. Ini harus dilaksanakan," tandasnya.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia disebutkan memiliki tunggakan pajak yang fantastis terhadap Pemprov Papua. Total tunggakan pajaknya ditaksir mencapai Rp3,5 triliun.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan, Freeport menunggak pajak penggunaan air permukaan selama empat tahun. Pajak ini merupakan pajak yang ditanggung Freeport karena memakai air di Sungai Ajkwa, Papua, untuk menahan endapan tailing (residu tambang).
Simak juga : PT. KONTAK PERKASA FUTURES
Sumber : ekbis.sindonews