PT. KONTAK PERKASA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama yang rencananya berlangsung di Gedung Utama Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan semata-mata karena alasan keamanan.
Pasalnya, bila pemeriksaan dilakukan di kantor Bareskrim Polri yang berlokasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, bisa menimbulkan ketidaknyamanan.
"(Pemeriksaan) di Mabes Polri karena alasan keamanan. Kalau di KKP, kan kami hanya menumpang. Banyak kantor lain di sana sehingga dikhawatirkan menimbulkan ketidaknyamanan," kata Komjen Ari saat dihubungi via telepon, Senin.
Menurutnya, Bareskrim masih memerlukan beberapa keterangan saksi ahli dalam penanganan kasus Ahok.
Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama Pada Senin (7/11) sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Rencana Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Pemanggilan sebagai saksi," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Menurutnya ini merupakan panggilan pertama Ahok sebagai saksi.
Sementara pada Senin, 24 Oktober 2016, Basuki T. Purnama alias Ahok telah mendatangi Bareskrim untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus ini. Kedatangan tersebut merupakan inisiatif Ahok sendiri.
Sejauh ini Kepolisian sudah meminta keterangan 22 saksi, yang tujuh di antaranya saksi ahli. Para saksi ahli tersebut berasal dari Majelis Ulama Indonesia, ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
Pasalnya, bila pemeriksaan dilakukan di kantor Bareskrim Polri yang berlokasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, bisa menimbulkan ketidaknyamanan.
"(Pemeriksaan) di Mabes Polri karena alasan keamanan. Kalau di KKP, kan kami hanya menumpang. Banyak kantor lain di sana sehingga dikhawatirkan menimbulkan ketidaknyamanan," kata Komjen Ari saat dihubungi via telepon, Senin.
Menurutnya, Bareskrim masih memerlukan beberapa keterangan saksi ahli dalam penanganan kasus Ahok.
Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama Pada Senin (7/11) sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Rencana Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Pemanggilan sebagai saksi," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Menurutnya ini merupakan panggilan pertama Ahok sebagai saksi.
Sementara pada Senin, 24 Oktober 2016, Basuki T. Purnama alias Ahok telah mendatangi Bareskrim untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus ini. Kedatangan tersebut merupakan inisiatif Ahok sendiri.
Sejauh ini Kepolisian sudah meminta keterangan 22 saksi, yang tujuh di antaranya saksi ahli. Para saksi ahli tersebut berasal dari Majelis Ulama Indonesia, ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
Baca juga : PT. KONTAK PERKASA FUTURES MAKASSAR
COPYRIGHT © ANTARA 2016