KONTAK PERKASA FUTURES - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Papua di Jayapura membuka kas titipan di Kabupaten Merauke, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Timika, Provinsi Papua dan Sorong, Provinsi Papua Barat, untuk pelayanan penukaran uang rusak atau tidak layak edar. Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Roman Megawati, di Jayapura, Sabtu, mengatakan bahwa BI sudah membuka kas titipan di beberapa Kabupaten di Provinsi Papua, yakni di Kabupaten Merauke, Timika, dan Kabupaten Biak Numfor, dengan plafon dana yang berbeda. Selain itu, menurut dia, BI juga membuka kas titipan di wilayah Sorong, Provinsi Papua Barat. Untuk wilayah Merauke mendapat anggaran senilai Rp 75 miliar untuk pelayanan kas titipan, Biak Rp 100 miliar, Timika Rp 150 miliar dan Sorong sebanyak Rp 350 miliar. Dia mengatakan, pembukaan kas titipan itu untuk memberikan pelayanan penukaran uang tidak layak edar yang masih beredar di masyarakat setempat. Untuk wilayah Merauke, menurut dia, BI membuka kas titipan di Bank Papua Merauke, sedangkan di Biak, Timika dan Sorong kas titipannya dibuka di Bank Mandiri setempat. Ia menjelaskan, BI rutin melakukan pendropan dana sesuai dengan plafonnya tiap tiga bulan sekali dan terus melakukan pengawasan. "Jadi, seharusnya uang tidak layak edar di wilayah yang sudah ada kas titipan itu minim, karena sudah ada ada pelayanan kas titipan di sana," ujarnya. Ia menambahkan, "Namun, tergantung perbankan yang bersangkutan, bagus tidak hubungannya dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat."