KONTAK PERKASA FUTURES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memeriksa Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas terkait indikasi pelanggaran praktik transaksi gadai efek atau "repurchase agreement" (Repo). "Secara umum ini terkait Repo, ada transaksi Repo yang off balance sheet (tidak tercatat dipembukuan). Sebetulnya untuk pemeriksaannya belum selesai dan yang kita tenggarai ini harus dibuktikan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Senin. Ia mengemukakan bahwa pemeriksanaan itu juga terkait dengan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB) AAA Sekuritas. Berdasarkan Peraturan OJK nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD, batas minimum MKBD untuk perusahaan efek adalah Rp25 miliar. "Pada saat dilaporkan ke OJK, MKBD-nya masih memenuhi peraturan. Namun saat dimasukan faktor utang pada pemegang reverse repo, terjadi pengurangan MKBD sehingga menjadi tidak memenuhi syarat minimum," paparnya. Saat ini, lanjut dia, OJK menghentikan sementara kegiatan usaha AAA Sekuritas sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek akibat tidak memenuhi syarat MKBD. "Masih dalam proses pemeriksaan di OJK. Kita lihat hal-hal yang terkait ketentuan apakah ada pelanggaran dari perusahaan atau Direktur secara individu. Semuanya tentu akan dilihat sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Nurhaida. Ia menambahkan bahwa OJK juga bekerjasama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait dengan proses pemeriksaan Direktur Utama AAA Sekuritas Theodoris Andri Rukminto yang dilaporkan BPD Maluku ke Bareskrim Polri atas kasus REPO. "Kita saling bekerjasama. informasi dari OJK yang dibutuhkan Bareskrim akan kita supply juga data-data yang diperlukan," katanya.