KONTAK PERKASA FUTURES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan keputusan baru tentang Daftar Efek Syariah (DES) untuk dijadikan panduan investasi. "Pada 21 November 2014, OJK telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-55/D.04/2014 tentang Daftar Efek Syariah dan berlaku efektif pada 1 Desember 2014 hingga Mei 2015," ujar Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal I B, Sugianto di Jakarta, Senin. Dengan demikian, lanjut dia, Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor: KEP-24/D.04/2014 tanggal 20 Mei 2014 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. DES merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna seperti Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah. Ia menambahkan bahwa DES juga sebagai panduan bagi penyedia indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). "Secara periodik OJK akan melakukan review atas DES secara periodik berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik," katanya. Ia mengemukakan bahwa review terhadap DES juga dilakukan apabila emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah apabila terdapat aksi korporasi, informasi atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah. Ia menambahkan bahwa yang termuat dalam DES berjumlah 300 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik serta efek syariah lainnya. "Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2014 yang tela diterima OJK serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten," paparnya.