Pemerintah berencana melelang obligasi atau Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah dengan jumlah indikatif Rp10 triliun pada 16 September 2014. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan penjualan obligasi negara melalui lelang itu untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN Perubahan 2014. Surat Utang Negara yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta. Terdapat lima seri obligasi negara yang akan dilelang yaitu SPN12150710 (penjualan kembali) dengan pembayaran bunga secara diskonto dan jatuh tempo pada 10 Juli 2015. Seri SPN12150903 (penjualan kembali) dengan pembayaran bunga secara diskonto dan jatuh tempo pada 3 September 2015. Selain itu seri FR0069 (penjualan kembali) dengan tingkat bunga tetap hampir 7,88 persen dan jatuh tempo pada 15 April 2019 dan seri FR0070 (penjualan kembali) dengan tingkat bunga tetap hampir 8,38 persen dan jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2024. Juga seri FR0068 (penjualan kembali) dengan tingkat bunga tetap hampir 8,38 persen dan jatuh tempo pada 15 Maret 2034. Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka, menggunakan metode harga beragam. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemerintah memiliki hak untuk menjual kelima seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik, lelang SPN seri SPN12150710 dan SPN12150903 diikuti oleh Dealer Utama dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif serta Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif. Lelang Obligasi Negara seri FR0069, FR0070 dan FR0068 diikuti oleh Dealer Utama dengan mengajukan penawaran pembelian untuk dan atas nama pihak selain Bank Indonesia dan LPS dengan cara kompetitif dan/atau non-kompetitif, sedangkan LPS dapat mengikuti lelang dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif. Bagi Dealer Utama yang melakukan penawaran pembelian Surat Utang Negara untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau melalui peserta lelang lain hanya dapat melakukan penawaran pembelian dengan cara kompetitif.