Bank Indonesia (BI) menetapkan tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur 
sehingga seluruh kegiatan operasional pada hari Rabu itu ditiadakan. 
    Keterangan tertulis Departemen Komunikasi BI di Jakarta, Rabu, 
menyebutkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum
 Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, BI menetapkan hari Rabu (9/7) 
atau hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum 
(KPU), sebagai hari libur bagi BI. 
    Ketetapan itu berdasar pada penetapan jadwal penyelenggaraan 
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 (Peraturan KPU 
Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014). 
    BI akan meniadakan seluruh kegiatan operasional yang meliputi 
layanan kas, sistem pembayaran (Sistem Kliring Nasional dan Bank 
Indonesia Real Time Gross Settlement), Bank Indonesia Scripless 
Securities Settlement System, dan operasi moneter rupiah dan valuta 
asing. 
    Apabila KPU menetapkan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil 
Presiden Putaran II, maka jadual pelaksanaan Pemilu dimaksud yaitu 
Selasa (9/9) juga akan ditetapkan sebagai hari libur bagi BI.






