Disclaimer : Semua artikel dan konten yang terdapat dalam portal ini hanya bersifat informasi saja. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari portal kami.

31 Mei 2019

Kemenhub: Belum Ada Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas


PT. KONTAKPERKASA FUTURES - Kementerian Perhubungan menegaskan belum ada satupun maskapai yang hingga saat ini terbukti melanggar tarif batas atas penerbangan yang sudah ditetapkan.

Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti, merespons adanya informasi yang menyebutkan tiket ke beberapa rute penerbangan domestik mencapai puluhan juta rupiah.

Otoritas perhubungan pun telah menyelediki adanya informasi tersebut. Terungkap, bahwa penerbangan yang dimaksud bukan penerbangan langsung, namun transit di beberapa tempat.

"Penerbangan transit itu berarti penumpang membeli beberapa tiket, beberapa rute untuk sampai ke rute tujuan sehingga harganya tinggi. Kalau penerbangan langsung, tarif terkendali dalam aturan pemerintah," kata Polana, Kamis (30/5/2019).

Polana mengemukakan, seluruh biaya tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 20/2019 serta Keputusan Menteri (KM) 106/2019. Ketentuannya, pun sudah jelas.

"Dalam KM 106 itu ada tarif tertinggi tiap rute langsung [bukan transit] untuk rute domestik kelas ekonomi. Jadi silahkan masyarakat mengecek tarif pesawatnya sebelum membeli tiket," tegasnya.

Meski begitu tarif yang diatur dalam KM 106 bukanlah harga tiket pesawat sebenarnya. Harga tiket, masih akan ditambah dengan pajak, asuransi, dan biaya pelayanan bandara atau Passenger Service Charge (PSC).

Di samping itu, tarif juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai. Untuk maskapai full service misalnya, boleh menjual tarif sebesar 100%, dan untuk medium service bisa menjual maksimal 90%.

"LCC seperti Lion, Citilink dan Indonesia Air Asia boleh menjual maksimal 85% dari tarif batas atas," kata Polana.

Polana menegaskan otoritas perhubungan pun telah melakukan pengawsan agar maskapai tidak melanggar aturan tarif batas atas yang sudah ditetapkan, baik itu melalui agen tiket maupun secara online.

Masyarakat, sambung dia, pun harus lebih teliti dlam membeli tiket penerbangan pada periode Lebaran tahun ini, terutama saat melakukan pembelian di agen travel maupun secara online.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20190530185922-4-76004/kemenhub-belum-ada-maskapai-yang-langgar-tarif-batas-atas