Disclaimer : Semua artikel dan konten yang terdapat dalam portal ini hanya bersifat informasi saja. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari portal kami.

01 Oktober 2019

Harga Emas Antam Stabil di Rp 761 Ribu per Gram


Kontak Perkasa Futures - Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau emas Antam stabil pada posisi Rp 761 ribu per gram, pada perdagangan Senin (30/9/2019).

Demikian pula harga buyback emas Antam pada hari ini tetap di posisi Rp 683 ribu per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 683 ribu per gram.

Saat ini, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Hingga pukul 09.04 WIB, mayoritas ukuran emas Antam masih tersedia.

PT Kontak Perkasa - Harga emas Antam ini berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara, di gerai penjualan emas Antam lain bisa berbeda.

Sementara untuk harga emas Antam bercorak batik dengan ukuran 10 gram ditetapkan Rp 7.800.000. Sedangkan untuk ukuran 20 gram dijual Rp 15.170.000.

Harga emas Antam sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,9 persen. Sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen).


* Pecahan 0,5 gram Rp 405.000

* Pecahan 1 gram Rp 761.000

* Pecahan 2 gram Rp 1.471.000

* Pecahan 3 gram Rp 2.185.000

* Pecahan 5 gram Rp 3.625.000

* Pecahan 10 gram Rp 7.185.000

* Pecahan 25 gram Rp 17.855.000

* Pecahan 50 gram Rp 35.635.000

* Pecahan 100 gram Rp 71.200.000

* Pecahan 250 gram Rp 177.500.000

* Pecahan 500 gram Rp 355.300.000

* Pecahan 1.000 gram Rp 710.600.000.






Source Liputan6

30 September 2019

Pelantikan Jokowi Dimajukan, Ini Fakta Sebenarnya


Kontak Perkasa Futures - Waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024, yaitu Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin, mendadak jadi perbicangan. Ini tak lepas dari pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).

"Pak Jokowi sudah mengusulkan agar bisa maju sehari (dari waktu resmi pelantikan pada 20 Oktober 2019)," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9/2019), seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Menurut dia, usul itu disampaikan saat bersilaturahmi dengan sejumlah pegiat Projo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat lalu. Namun demikian, Budi memastikan tak ada alasan khusus yang disertakan Jokowi dalam keinginannya tersebut.

"Gak ada, cuma ingin cari hari yang lebih baik saja. Hari Sabtu," kata Budi menegaskan.

"Dalam pertemuan itu di antara mereka mengusulkan bagaimana kalau pelantikan maju sehari supaya tidak ganggu mereka yang olahraga atau pergi ibadah. Itu saja usulannya. Jadi bukan presiden yang mau," ujar Ngabalin Minggu (29/9/2019).

"Presiden senyum saja, kemudian mengatakan 'Oh ya, bagus juga idenya'. Tapi Pak Jokowi kan sosok yang selalu taat asas, aturan perundang-undangan, kan sudah ada regulasinya, harinya, tanggalnya, tidak sembarangan," katanya.

PT Kontak Perkasa - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui sang komisioner Hasyim Asyari pun telah merespons kabar pelantikan Jokowi-Amin akan dimajukan menjadi 19 Oktober 2019.

"Tetap 20 Oktober 2019," ujarnya kepada CNNIndonesia.com melalui aplikasi pesan, Sabtu (28/9/2019), seperti dikutip CNBC Indonesia.

Hasyim menjelaskan, masa jabatan Presiden sudah ditetapkan dalam waktu tertentu (fix term). Artinya, lima tahun dihitung sejak pilpres. Hal itu sudah dilakukan sejak pilpres dan pelantikan Presiden 20 Oktober 2004.

Pemilu 2004 sendiri merupakan kali pertama Indonesia memilih presiden secara langsung lewat pemilihan umum. Pemilu berlangsung dua putaran dan kemudian dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.

Hasyim melanjutkan, sejak itu, pada Pemilu 2009, Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 siklus lima tahunan masa jabatan presiden adalah 20 Oktober.

"Karena itu hasil Pemilu 2019 pelantikan Presiden 20 Oktober 2019, tanpa melihat jatuh pada hari apa," ujar Hasyim menegaskan.


Source - CNBC Indonesia

27 September 2019

Aturan di RI Ribet Bukan Main Bisa Bikin Pening


Kontak Perkasa Futures - Internal pemerintah mengakui persoalan kerumitan aturan di Indonesia masih jadi momok yang belum terselesaikan. Di sisi lain masalah perizinan yang rumit dari aturan yang ribet juga makin merugikan posisi Indonesia dalam bersaing dengan negara lain dalam memperebutkan arus investasi masuk untuk menggerakkan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution angkat bicara soal ruwetnya aturan perizinan yang kerap kali dikeluhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satu pangkal masalahnya, yaitu penyerahan kewenangan perundang-undangan kepada pemerintah daerah maupun kepada para menteri. Padahal, seharusnya hal ini berada di bawah langsung kendali presiden.

"Izin itu pelaksanaannya dari kewenangan presiden, sebagai kepala pemerintahan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Rabu (25/9/2019).

Ia mencontohkan Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang pemerintah daerah. Dalam payung hukum tersebut, ada sejumlah kewenangan yang disentralisasikan kepada pemerintah daerah. Keruwetan ini, tak hanya soal kewenangan di internal pemerintah, tapi terasa sampai diimplementasikan di lapangan termasuk perizinan di daerah.

PT kontak Perkasa - Kalangan pengusaha juga mengakui keruwetan dalam perizinan berusaha termasuk di daerah. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ade Sudrajat, membeberkan sejumlah perizinan yang harus diselesaikan pengusaha ketika akan membuka pabrik di daerah. Mereka harus pusing 'tujuh keliling' menghadapi ribetnya perizinan.

"Untuk mendirikan pabrik di daerah itu perlu izin lokasi. Izin lokasi ini punya syarat, yaitu izin tetangga. Radius (pabrik dan pemukiman) 1 km," kata Ade kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/9/2019).

Untuk mendapat izin tetangga, Ade mengatakan pengusaha diharuskan untuk mendapat semua tandatangan warga. Ini menjadi kendala lantaran pengusaha perlu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

"Kalau tanda tangan seluruh warga, Anda tahu sendiri biayanya akan membengkak karena tidak ada yang gratis," tambahnya.

Selanjutnya, pengusaha harus memperoleh izin gangguan (Hinderordonnantie/HO), izin dari RT/RW dan Kelurahan. Setelah itu, izin lokasi baru bisa diproses.

"Tentu lokasinya itu sendiri harus memenuhi tata ruang (RTRW), kalau di luar RTRW, sudah pasti ditolak walaupun kita sudah memiliki izin yang lengkap," ucap Ade.

Setelah itu, pengusaha akan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat laik fungsi (SLF) yang berbiaya besar, izin industri, izin perdagangan, izin pembuangan limbah, izin petir, izin limbah B3, dan izin untuk wanita yang bekerja di malam hari.

Perizinan semacam ini, kata Ade, hampir terjadi di semua Kabupaten dan Kota. Mayoritas pabrik tekstil berdiri di Pulau Jawa, sebagian di Pulau Sumatera.

"Sebetulnya, izin-izin itu asalnya rekomendasi, cuma diubah menjadi izin. Kalau rekomendasi kan hanya secuil kertas, tidak perlu macam-macam," katanya


Source : CNBC Indonesia