Disclaimer : Semua artikel dan konten yang terdapat dalam portal ini hanya bersifat informasi saja. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari portal kami.

01 Agustus 2019

Simak! Saham Transaksi Margin & Short Sell pada Februari 2019



PT. Kontak Perkasa Futures - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar saham-saham yang dapat ditransaksikan dan dijamin dalam rangka transaksi margin dan transaksi short sell untuk periode perdagangan bulan Agustus 2019.

Daftar saham margin dan short sell tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling dan Peraturan Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling.

Aturan itu menyebutkan, hanya sebagian Anggota Bursa (AB) yang memiliki Nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) di atas ataupun di bawah Rp 250 miliar yang dapat melakukan transaksi efek margin.

Berdasarkan data BEI yang dipublikasi pada Kamis (31/7/2019), ada lima saham baru yang masuk ke dalam efek margin antara lain, PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN), PT Kobexindo Tractors Tbk (KOBX), PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), PT Bank Mitraniaga Tbk (NAGA), dan PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk (TMAS) untuk perdagangan bulan Agustus 2019. 

Mereka mendepak PT Betonjaya Manunggal Tbk (BTON), PT Bank China Construction Bank Indonesia (MCOR), PT Samindo Resources Tbk (MYOH), PT Superkrane Mitra Utama Tbk (SKRN), dan PT Voksel Electric Tbk (VOKS).

Sementara itu, ada 3 saham baru yang masuk dalam daftar efek short sell, antara lain: PT Clipan Finance Indonesia Tbk (CFIN), PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), dan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA). Mereka menggantikan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), PT Samindo Resources Tbk (MYOH), PT Superkrane Mitra Utama Tbk (SKRN), dan PT Voksel Electric Tbk (VOKS). 

"Daftar efek tersebut mulai berlaku sejak 1 Agustus 2019 dan sekaligus mencabut pengumuman BEI pada 28 Juni 2019 tentang efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi marjin dan atau transaksi short sell," Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Martin Satria D. Bako.


www.cnbcindonesia.com/market/20190731181635-17-88950/simak-saham-transaksi-margin-short-sell-pada-februari-2019

31 Juli 2019

Bukan Uang, JK Ungkap Modal Penting Menjadi Seorang Pengusaha



PT. kontak Perkasa Futures - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan bahwa pengusaha Muslimah perlu menularkan semangat mereka kepada orang lain agar terdorong menjadi pengusaha. Menurut JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, semangat adalah hal utama, bukan modal.

Hal itu disampaikannya di hadapan ratusan pengusaha muslimah saat membuka Rapat Kerja Nasional Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI), Jakarta, Senin (29/7/2019).

"Modal pertama dari pengusaha bukan modal tapi semangat. Kalau modal menjadi utama maka banyak orang bisa menjadi pengusaha," kata JK.


JK menyampaikan hal itu lantaran memandang bahwa semangat dalam berusaha ini kurang dimiliki masyarakat Indonesia. Karena itu, pengusaha Muslimah harus mendorong semangat mereka kepada yang lain, setelah itu membicarakan modalnya. Pengusaha Muslimah harus menjadi contoh kepada yang lainnya.

"Harapan kita semua dalam pertemuan dan usaha-usaha selanjutnya, (pengusaha Muslimah) dapat menjadi contoh dan tauladan sehingga kita dapat bekerja dengan baik," ucap JK.

Ia juga meminta IPEMI untuk memajukan usaha para anggotanya sehingga jumlah pengusaha Muslimah dapat bertambah banyak. Dengan begitu, akan tercipta lapangan pekerjaan dan penerimaan pajak pun akan meningkat.

JK sendiri memberi apresiasi atas perkembangan jumlah pengusaha Muslimah saat ini. Pengaruh pengusaha Muslimah telah berdampak pada perekonomian keluarga.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan bahwa pengusaha Muslimah perlu menularkan semangat mereka kepada orang lain agar terdorong menjadi pengusaha. Menurut JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, semangat adalah hal utama, bukan modal.

Hal itu disampaikannya di hadapan ratusan pengusaha muslimah saat membuka Rapat Kerja Nasional Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI), Jakarta, Senin (29/7/2019).

"Modal pertama dari pengusaha bukan modal tapi semangat. Kalau modal menjadi utama maka banyak orang bisa menjadi pengusaha," kata JK.


JK menyampaikan hal itu lantaran memandang bahwa semangat dalam berusaha ini kurang dimiliki masyarakat Indonesia. Karena itu, pengusaha Muslimah harus mendorong semangat mereka kepada yang lain, setelah itu membicarakan modalnya. Pengusaha Muslimah harus menjadi contoh kepada yang lainnya.

"Harapan kita semua dalam pertemuan dan usaha-usaha selanjutnya, (pengusaha Muslimah) dapat menjadi contoh dan tauladan sehingga kita dapat bekerja dengan baik," ucap JK.

Ia juga meminta IPEMI untuk memajukan usaha para anggotanya sehingga jumlah pengusaha Muslimah dapat bertambah banyak. Dengan begitu, akan tercipta lapangan pekerjaan dan penerimaan pajak pun akan meningkat.

JK sendiri memberi apresiasi atas perkembangan jumlah pengusaha Muslimah saat ini. Pengaruh pengusaha Muslimah telah berdampak pada perekonomian keluarga.

www.cnbcindonesia.com/entrepreneur/20190729123511-25-88236/bukan-uang-jk-ungkap-modal-penting-menjadi-seorang-pengusaha

30 Juli 2019

Ingat, Pajakmu Bakal Diperiksa Sebelum Dapat Layanan Publik!



PT. Kontak Perkasa Futures - Pemerintah terus mendongkrak angka kepatuhan wajib pajak. Rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) ditargetkan bakal mencapai 13,7% di 2024. 

Penegakkan kepatuhan pajak menjadi kunci utama dalam mencapai target rasio pajak ini. Untuk itu, beberapa program disiapkan. Salah satunya, dengan menggunakan skema Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Program yang ternyata sudah berjalan ini sudah bekerja sama dengan beberapa kementerian/kembaga (K/L) dan beberapa kota/kabupaten yang tersebar di seluruh penjuru nusantara.

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (29/7/2019), program KSWP ini dibahasakan sebagai implementasi tax clearance atas pelayanan publik. Program ini merupakan salah satu program yang terdapat dalam inisiatif strategis 10, 'Meningkatkan intensifikasi pengumpulan pajak', sebagai upaya mencapai sasaran strategis 'Peningkatan pengawasan wajib pajak'. 

Melalui KSPW ini, Wajib Pajak bakal ditelusuri NPWP-nya apakah sesuai dengan data dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak harus tercatat telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam dua tahun terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak.

"Jika data wajib pajak telah dinyatakan 'valid' oleh sistem, maka layanan perizinan dapat dilanjutkan," tulis DJP.

Jika statusnya tidak valid, wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk melengkapi data yang menyebabkan status tidak valid dan mendapatkan Surat Keterangan Status Wajib Pajak sebelum dapat melanjutkan proses perizinan.

"Dengan menerapkan KSWP, kementerian/lembaga tidak dapat memberikan layanan sebelum data WP terkait NPWP dan penyampaian SPT Tahunan dinyatakan valid."

Hingga Juni 2019, KSWP telah diterapkan di 12 K/L, termasuk Kemenkeu. "Ke depan 16 K/L akan menyusul menerapkannya pada 2019-2020," tulis Kemenkeu dalam tambahan informasinya.

www.cnbcindonesia.com/news/20190729212643-4-88419/ingat-pajakmu-bakal-diperiksa-sebelum-dapat-layanan-publik