Disclaimer : Semua artikel dan konten yang terdapat dalam portal ini hanya bersifat informasi saja. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari portal kami.

05 Juli 2019

Ibu Kota Pindah, Proyek Pipa Gas Trans Kalimantan Dimulai


Kontak perkasa futures - BPH Migas akan memulai pembangunan pipa gas trans Kalimantan sebagai persiapan dalam rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa menjelaskan BPH Migas akan melakukan pengaturan, penetapan dan pengawasan pengusahaan gas bumi melalui pipa pada Ruas Transmisi dan pada Wilayah Jaringan Distribusi. Pembangunan ini akan melalui lelang berdasarkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN).

"Jadi BPH Migas lah yang nanti mengelola ruas pipa sepanjang pulau Kalimantan," ungkap Fanshurullah pada pembukaan FGD 'Pemenuhan Kebutuhan Energi di Kalimantan dalam Rangka Pemindahan Ibu Kota Republik Indonesia' di Grand Zury, Kamis (4/7/2019).

Dalam pembangunan pipa trans Kalimantan, BPH Migas melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Fanshurullah menjelaskan bahwa nantinya tugas BPH Migas yang akan melelang pipa gas sepanjang Kalimantan. Sejauh ini pipa yang belum terlelang yaitu dari Kalimantan Selatan ke Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Tengah ke Kalimantan Barat.

"BPH Migas yang akan melelang kepada perusahaan tertentu memberikan hak khusus untuk mengelola kawasan tadi untuk mengelola migasnya dengan konsensi 30 tahun jadi seperti jalan tol," terangnya.

Jadi, polanya nanti bukan menggunakan pola APBN tetapi pola investasi. Sehingga BPH Migas sangat mendorong pemerintah untuk mewujudkan komitmen pembangunan infrastruktur ibu kota bukan lagi menggunakan uang negara melainkan swasta. Sebab total biaya pemindahan ibukota itu membutuhkan dana Rp 466 trliun.

Dengan adanya rencana induk ini, perlu direncanakan secara matang kebutuhan energi dan pengembangan infrastruktur khususnya di bidang gas bumi di Pulau Kalimantan.

Berdasarkan Neraca Gas Bumi Indonesia 2018-2027, potensi pengembangan sumber gas wilayah Kalimantan masih amat besar. Pasokan gas bumi di wilayah Kalimantan pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 2.609,49 MMSCFD (terdiri dari existing 1.388,09 MMSCFD, project on going 26,91 MMSCFD dan 2 project hulu yang akan first gas in dari IDD dan ENI sebesar 1.218,20 MMSCFD).

Ditambah potensi kelebihan pasokan gas bumi sebanyak 40 kargo gas alam cair (LNG) hingga tahun 2025 yang belum ada pembelinya (uncommited) sebesar 116.769,6 MMSCF (319,9 MMSCFD) atau setara 1.599,5 MW, yang berasal dari 2 (dua) fasilitas gas utama yang dimiliki Indonesia saat ini, yaitu LNG Tangguh dan Bontang.

Sedangkan kebutuhan gas bumi di wilayah Kalimantan pada tahun 2018 yang lalu hanya sebesar 622,51 MMSCFD. Berdasarkan data dari Neraca Gas Bumi Indonesia 2018-2027, diperkirakan Supply - Demand gas bumi di Pulau Kalimantan mengalami surplus supply dari tahun 2018-2027 yang selama ini sebagian besar diolah menjadi LNG yang didistribusikan untuk memenuhi komitmen LNG Domestik dan Ekspor (komitmen ekspor belum diperoleh paska 2021).

Namun, hal tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal khususnya di wilayah Kalimantan untuk penggunaan transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil, lifting minyak, industri pupuk, industri berbasis gas bumi, pembangkit listrik dan industri berbahan bakar gas. Kekurangan inilah yang nantinya akan diatasi melalui pemanfaatan gas bumi melalui pipa trans Kalimantan. (dob/dob)

www.cnbcindonesia.com/news/20190705071853-4-82854/ibu-kota-pindah-proyek-pipa-gas-trans-kalimantan-dimulai

04 Juli 2019

Duh! Emiten Karya Butuh Ratusan Tahun Lunasi Tumpukan Utang


PT. KONTAKPERKASA FUTURES - Dalam 4 tahun (2015-2018) kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), jumlah utang emiten karya membengkak. Pasalnya, pada masa pemerintahannya Jokowi gencar menjalankan proyek pembangunan yang biayanya bisa sampai ratusan triliun.

Dengan biaya yang setinggi itu, wajar jika emiten karya tidak mampu mendanai proyek mereka dengan kas internal. 

Dari grafik di atas terlihat utang emiten karya yang banyak berkecimpung di proyek pembangunan jalan membengkak, dengan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) membukukan nilai utang tertinggi tahun lalu.

Tahun lalu PT Waskita Karya Tbk (WSKT) membukukan total utang paling tinggi dengan perolehan mencapai Rp 95,5 triliun, tumbuh hampir 4 kali lipat (363,5%) dibandingkan tahun 2015. 

Kemudian disusul dengan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) yang di tahun 2018 total kewajibannya tercatat sebesar Rp 62,22%, naik 155,46% dibandingkan 4 tahun lalu.

Dengan tingkat utang yang sedemikian besar, mampukah emiten karya melunasi kewajibannya?

Salah satu analisis yang dapat digunakan untuk menghitung kemampuan suatu perusahaan membayar utang adalah rasio arus kas terhadap utang (cash flow to debt ratio-CF/D). 

Rasio CF/D dihitung dengan mengukur persentase total utang perusahaan yang dapat dilunasi dengan arus kas operasi. Arus kas operasi dipilih karena umumnya memiliki aliran uang tunai terbesar yang dapat dihasilkan perusahaan. Jadi semakin tinggi nilainya semakin baik.

Secara teori, hasil perhitungan CF/D juga dapat diinterpretasikan dalam tolak ukur tahun. Jadi berapa lama waktu yang dibutuhkan perusahaan untuk melunasi utang tersebut. Berdasarkan bahwa arus kas dan total utang konstan. Caranya nilai 1 dibagi dengan perolehan persentase yang telah didapat sebelumnya

Dari tabel di atas terlihat PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memiliki kemampuan membayar yang lebih baik dibanding keenam emiten karya lainnya. Lalu dengan posisi neraca yang diasumsikan konstan, butuh waktu 4 tahun bagi perusahaan untuk melunasi utang tersebut.

Lebih lanjut, PT Adhi Karya Tbk (ADHI) menunjukkan performa terburuk, karena perolehan CF/D hanya sebesar 0,3%, di mana butuh waktu 336 tahun bagi perusahaan untuk lunasi utang-utangnya dengan menggunakan kas operasional (asumsi arus kas dan nilai utang konstan).

Wajar saja perusahaan butuh waktu sepanjang itu. Pasalnya, total utang perusahaan tahun lalu mencapai Rp 23,83 triliun, sedangkan arus kas hanya Rp 90,91 miliar

www.cnbcindonesia.com/market/20190703194111-17-82551/duh-emiten-karya-butuh-ratusan-tahun-lunasi-tumpukan-utang

03 Juli 2019

Sebelum Jual-Beli Saham, Kenali Dulu Biaya-biaya Transaksinya


PT. KONTAKPERKASA FUTURES - ika seseorang telah memiliki pengetahuan dasar mengenai bursa saham, maka tahapan selanjutnya yang perlu dipahami adalah mengetahui cara transaksi jual-beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) serta biaya-biaya dalam bertransaksi sebuah saham.

Untuk membeli sebuah saham, seorang investor harus memiliki dana yang cukup di rekening investasinya.

Pihak sekuritas biasanya mensyaratkan dana awal yang harus disetor ke Rekening Dana Nasabah (RDN) miliknya. Pihak Otoritas Bursa maupun BEI menyerahkan sepenuhnya besaran setoran awal pada masing-masing sekuritas, ada yang minimal Rp 10 juta, ada pula yang bisa hanya dengan Rp 100.000.

Setelah dana tersedia di rekening, investor mulai dapat membeli saham di Bursa menggunakan sarana aplikasi online trading yang sudah diunduh sebelumnya, dan langsung melakukan order jual-beli. Jika tidak, investor dapat melakukan order jual-beli secara saham secara offline atau konvensional melalui sambungan telepon kepada pihak sekuritas.

Ada baiknya, jangan memberikan nomor personal identification number (PIN) kepada siapapun, termasuk pegawai sekuritas untuk menjaga keamanan transaksi saham anda. Nomor PIN atau password diibaratkan seperti PIN kartu automatic teller machine (ATM) Anda pada sebuah bank.

Oke, rekening sudah ada duit, Anda pun siap melakukan jual-beli saham.

Tapi satu hal lagi, sebelum memulai transaksi, ada baiknya investor mengetahui apa saja komponen biaya-biaya (fee) dalam bertransaksi saham.

Berikut biaya-biaya yang dibebankan kepada seorang investor ketika melakukan transaksi beli - jual saham di Bursa, sebagaimana dirangkum oleh Tim Riset CNBC Indonesia:

Komisi Broker (Broker Fee)

Komisi merupakan biaya yang dibebankan pihak Sekuritas kepada investor dalam rangka proses penyampaian order transaksi baik jual maupun beli saham ke dalam sistem perdagangan elektronik BEI.

Jumlah fee di setiap sekuritas berbeda-beda, umumnya berkisar 0,15 - 0,25% hingga 0,25% - 0,35% dari nilai transaksi saham (sudah termasuk pajak pertambahan nilai/PPN), dan ditambah pajak penghasilan (PPh) 0,1% khusus untuk transaksi penjualan saham.

Biaya Transaksi (Levy)

Levy merupakan biaya transaksi yang dikenakan kepada investor setiap melakukan transaksi jual beli saham atas penggunaan jasa atau fasilitas transaksi Bursa. Besarnya levy tersebut 0,04% dari nilai transaksi hingga artikel ini diterbitkan (besarannya 0,1% masing-masing untuk BEI, KSEI, dan KPEI ditambah penjaminan 0,1%). 

Akhir Desember 2018, BEI sempat berencana untuk menurunkan biaya levy jika nilai rata-rata transaksi harian terus meningkat. Nilai transaksi harian hingga sesi II, Selasa (2/7/2019), sebesar Rp 5,4 triliun.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pungutan yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari transaksi sebuah barang atau jasa. Tarif pajak yang dikenakannya berupa tarif tunggal yakni sebesar 10%.

Pada transaksi jual-beli saham, tarif yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah broker fee.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak yang dibebankan atas penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak tersebut dikenakan saat transaksi penjualan saham saja.

Adapun jenis pajak yang dikenakan pada transaksi saham adalah PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atau dibayarkan melalui pihak sekuritas yang besarnya 0,1% dari nilai bruto transaksi.

www.cnbcindonesia.com/investment/20190626164219-21-80860/sebelum-jual-beli-saham-kenali-dulu-biaya-biaya-transaksinya/1