Disclaimer : Semua artikel dan konten yang terdapat dalam portal ini hanya bersifat informasi saja. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari portal kami.

01 Juli 2019

Kena Jokowi Effect Lagi, Pasar Obligasi RI Menguat


PT. KONTAK PERKASA FUTURES - Harga obligasi rupiah pemerintah dibuka menguat setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak segala permohonan Tim Kuasa Prabowo-Sandi terhadap termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Keputusan MK tersebut seakan mengesahkan hasil hitungan pilpres yang memenangi presiden petahana Joko Widodo dan wakil barunya Ma'ruf Amin. 

Penguatan berlanjut dari kenaikan harga kemarin (27/6/19) di mana harga surat utang negara (SUN) menguat di akhir perdagangan setelah keputusan MK dibacakan, berbalik dari koreksi yang terjadi di awal perdagangan.

Naiknya harga SUN itu tidak senada dengan apresiasi yang terjadi di pasar surat utang pemerintah negara berkembang yang lain.  


Data Refinitiv hari ini (28/6/19) menunjukkan menguatnya harga SUN itu tercermin dari empat seri acuan (benchmark) yang sekaligus menurunkan tingkat imbal hasilnya (yield).  

Pergerakan harga dan yield obligasi saling bertolak belakang di pasar sekunder. Yield yang menjadi acuan hasil investasi yang didapat inverstor juga lebih umum dijadikan acuan transaksi obligasi dibanding harga karena mencerminkan kupon, tenor, dan risiko dalam satu angka. 

SUN adalah surat berharga negara (SBN) konvensional rupiah yang perdagangannya paling ramai di pasar domestik, sehingga dapat mencerminkan kondisi pasar obligasi secara umum. 

Keempat seri yang menjadi acuan itu adalah FR0077 bertenor 5 tahun, FR0078 bertenor 10 tahun, FR0068 bertenor 15 tahun, dan FR0079 bertenor 20 tahun. 

Seri acuan yang paling menguat adalah FR0078 yang bertenor 10 tahun dengan penurunan yield 6,9 basis poin (bps) menjadi 7,35%. Besaran 100 bps setara dengan 1%.    


www.cnbcindonesia.com/investment/20190628104519-21-81298/kena-jokowi-effect-lagi-pasar-obligasi-ri-menguat

28 Juni 2019

Wah, Jokowi Buat Mesin Pencari Data ala Google


PT. Kontak Perkasa Futures -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat mesin pencari data layaknya Google yang berisi data-data dari pemerintah yang dapat diakses oleh semua pihak agar masyarakat mendapatkan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pembuatan mesin pencari data ini terealisasi setelah Jokowi menandatangani Peratura Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Aturan ini telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly pada 17 Juni 2019.

Mengutip penjelasan Perpres No. 39 tahun 2019, Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah dibagipakaikan antar instansi instansi pusat dan daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.


Dari sisi standar data, masing-masing sumber data, misalnya kementerian/lembaga, harus membuat data sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat. Sementara secara metadata, data harus mengikuti struktur dan format baku. 

Dari sisi interoperabilitas, data harus konsisten secara bentuk, sesuai struktur, skema, dan komposisi penyajian, dan semantik atau sesuai artikulasi keterbacaan. Lalu, data harus disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.

Terkait penyelenggara, Satu Data Indonesia akan memiliki dewan pengarah, pembina data, walidata dan produsen data. Perangkat ini ada ditingkat pusat dan daerah. Ketua dewan pengarah adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) yang saat ini dijabat oleh Bambang Brodjonegoro.

Adapun, anggota terdiri dari menteri pendayagunaan aparatur negara (Syafruddin), menteri komunikasi dan informatika (Rudiantara), menteri dalam negeri (Tjahjo Kumolo), menteri keuangan keuangan (Sri Mulyani), serta pejabat pengelola stastistik, dan geospasial. 

"Menurut Perpres instansi pusat dan instansi daerah mengakses data di portal Satu Data Indonesia tidak dipungut biaya, tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan," ujar Jokowi seperti dikutip dari keterangan tertulis dari Kementerian Sekretaris Kabinet, Jumat (28/6/2019).

Source : CNBC Indonesia

27 Juni 2019

Sidang Putusan MK, Prabowo Bisa Jadi Presiden atau Tidak?


PT. Kontak perkasa Futures - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2019-2024 di gedung MK, Kamis (27/6/2019), pukul 12.30.

Sidang ini akan menentukan apakah gugatan Pemohon, dalam hal ini pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi), terhadap Termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU) dikabulkan oleh Majelis Hakim MK.

Terdapat 15 petitum yang dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana, Jumat (15/6/2019) lalu. Salah satunya adalah memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. 


Menjelang sidang, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyampaikan 10 tuntutan melalui rilis pers dari Luthfi Yazid, salah seorang anggota tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Adil dan Makmur itu.

Salah satunya adalah berharap agar MK mempertegas kemuliaannya melalui putusan 27 Juni 2019. Putusan itu harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila sesuai dengan kesepakatan bangsa dan mandat konstitusi di mana MK terikat pada UUD 1945.

"MK harus menegakkan kebenaran dan keadilan secara utuh. Jika tidak, maka keputusan MK akan kehilangan legitimasi, karena tidak ada public trust di dalamnya. Akibatnya lebih jauh, bukan hanya tidak ada public trust, namun juga tidak akan ada public endorsement pada pemerintahan yang akan berjalan," tulis Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Selasa (25/6/2019).

Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, meyakini MK tidak akan mengabulkan gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi terhadap KPU.

"Dugaan saya berat bagi MK untuk mengabulkan ya, tapi apa yang akan terjadi ya tunggu sajalah," ujar Yusril dalam program Blak-blakan detik.com seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (26/6/2019).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu lantas membeberkan tiga hal di balik dugaan itu. 

Pertama, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tak bisa membuktikan ada kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut Yusril, untuk membuktikan tuduhan itu, salah satu ketentuan adalah kecurangan TSM harus terbukti dilakukan di separuh jumlah provinsi yang ada di Tanah Air.

"Jika syarat tak terpenuhi, tuduhan adanya kecurangan bersifat TSM ya tidak terbukti," katanya. 

Kedua, majelis hakim menilai alat bukti yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tidak lengkap dan berantakan. Dokumen-dokumen disusun tidak secara sistematis dan tak ada penjelasan keterkaitan. 

Ketiga, saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tidak maksimal saat memberikan kesaksian. Ia mencontohkan saksi Rahmadsyah dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Kedatangan Rahmadsyah di ibu kota tidak sah karena berstatus tahanan kota.


Kemudian, Rahmadsyah tidak menyaksikan kecurangan secara langsung di lapangan, melainkan hanya melihat video di Youtube. Dalam video itu, seorang polisi mengajak masyarakat memilih Jokowi-Amin. Rahmadsyah juga tidak mengetahui identitas polisi yang dimaksud. 


"Ternyata di Kabupaten Batubara, pasangan Prabowo-Sandiaga yang menang. Jadi kesaksian Rahmadsyah tidak menerangkan apa-apa," kata Yusril.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengaku optimistis jelang sidang putusan MK.

"Kami yakini ya, optimis dan meyakini bahwa putusan yang telah kami buat akan dikuatkan MK," ujarnya di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (26/6/2019). 

"Kan kita sudah melaksanakan tugas kita dengan saksi jawaban dan bukti-bukti. Tentu kita optimis bahwa apa yang dituduhkan kepada kita tidak benar dan tidak terbukti di MK. Sehingga kita optimis penetapan kita akan ditetapkan MK. Kalaupun berbeda, kami akan menindaklanjuti," lanjut Evi. 

Kelompok teroris
Dari sisi keamanan, pemerintah memperkirakan akan ada aksi massa dengan jumlah pengunjuk rasa antara 2.500 hingga 3.000 orang. Demikian disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jakarta. 

Untuk mengantisipasi hal itu, Moeldoko mengatakan, TNI-Polri sudah menyiapkan petugas berjumlah 40 ribu orang. Namun, dia menyebut ada indikasi kelompok teroris yang telah bersiap ke Jakarta.

"Kurang lebih 30 orang sudah masuk ke Jakarta. Kita sudah lihat, kenali mereka, jadi nggak usah khawatir. Kalau sudah terjadi sesuatu tinggal diambil. Sudah diikutin," ujar Moeldoko. 


Source : CNBC Indonesia