Disclaimer : Semua artikel dan konten yang terdapat dalam portal ini hanya bersifat informasi saja. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari portal kami.

27 Mei 2019

Tuntutan Prabowo ke MK: Minta Ditetapkan Jadi Presiden RI


PT. KONTAK PERKASA FUTURES - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.

Dilansir pemberitaan detik.com, Minggu (26/5/2019), Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi mencoba membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilpres 2019 dilakukan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masis. Hal itu diukur dari penyalahgunaan APBN, ketidaknetralan aparat, penyalahgunaan birokrasi, pembatasan media, dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Berikut 7 tuntutan yang mereka ajukan ke MK sebagaimana dirangkum detik.com dari berkas gugatan, Minggu (26/5/2019):

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.

5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014.

atau:

7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar tim hukum.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Umum Presiden 2019. Pengumuman itu disampaikan KPU dalam rapat pleno di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari WIB. 

"Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Dalam keterangan pers seusai menyampaikan permohonan secara resmi, Jumat (24/5/2019), Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengatakan, MK dalam berbagai putusannya telah memutuskan berbagai sengketa pemilihan, khususnya kepala daerah dengan prinsip terstruktur, sistematis dan masif. 

"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator atau numerik, tapi betapa kecurangan itu semakin dahsyat," ujarnya. 

Saat ditanya apakah Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi optimistis memenangkan gugatan lantaran selisih suara begitu besar, Bambang menjawab diplomatis.


"Tugas kami membangun optimisme. Sekecil apapun akan kami hidupkan," kata mantan pimpinan KPK tersebut.

Source : https://www.cnbcindonesia.com/news/20190526114634-4-75104/tuntutan-prabowo-ke-mk-minta-ditetapkan-jadi-presiden-ri

24 Mei 2019

Berkobar Lagi, Api Perang Dagang 'Membakar' Wall Street


PT. KONTAK PERKASA FUTERES - Indeks-indeks acuan Wall Street terjun bebas, Kamis (23/5/2019), saat investor mulai cemas perang dagang Amerika Serikat (AS)-China akan makin panas dan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi.

Dow Jones Industrial Average merosot 1,11%, S&P 500 jatuh 1,19%, dan Nasdaq Composite rontok 1,58% di akhir perdagangan. Dow Jones saat ini sudah kehilangan 380 poin dalam dua hari perdagangan ketika Wall Street menyadari bahwa perang dagang bisa saja berlangsung lebih lama dari perkiraan.

"Jika AS ingin terus melanjutkan perundingan, AS harus dengan tulus menyesuaikan tindakan-tindakannya yang salah. Hanya dengan itulah perundingan dapat kembali berlanjut," kata juru bicara Kementerian Perdagangan China Gao Feng, dilansir dari CNBC International.

"Serangan AS terhadap perusahaan-perusahaan China tidak hanya menyebabkan kerusakan serius pada kerja sama komersial normal kedua negara namun juga menjadi ancaman besar bagi keamanan industri dan rantai pasokan global," lanjutnya.

Pemerintahan Presiden AS Donald Trump telah memasukkan Huawei ke dalam daftar hitam (blacklist) perdagangan.

Blacklist tersebut akan membatasi kemampuan Huawei untuk membeli teknologi AS dan perusahaan-perusahaan Amerika mungkin harus mendapatkan persetujuan pemerintah untuk memasok komponen ke raksasa teknologi China tersebut.

Tidak berhenti di situ. Trump juga berencana memasukkan perusahaan video pengawas asal China Hikvision ke dalam daftar serupa.

Selain itu, lemahnya angka kegiatan industri manufaktur AS juga turut membebani pasar.

Perkiraan angka Purchasing Manager's Index (PMI) edisi Mei versi IHS Markit berada di 50,6, turun lumayan jauh dibandingkan bulan sebelumnya yaitu 52,6. Angka 50,6 adalah yang terendah sejak September 2009. (prm)

https://www.cnbcindonesia.com/market/20190524062900-17-74755/berkobar-lagi-api-perang-dagang-membakar-wall-street

23 Mei 2019

Batasi Akses ke Instagram-WhatsApp Cs Tak Langgar UU ITE


PT. KONTAK PERKASA FUTURES - Keputusan pemerintah untuk membatasi aksi masyarakat ke media sosial dan layanan perpesanan seperti WhatsApp dan LINE tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Pasalnya, pembatasan ini untuk mencegah penyebaran berita palsu dan hoaks.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pembatasan akses ini tidak melanggar aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten," ujar Rudiantara di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, (22/5/2019).

Rudiantara menambahkan dalam beberapa hari ini fitur yang dibatasi atau dinonaktifkan adalah fitur untuk mengunggah video dan foto.

""Yang kita freeze-kan (bekukan) sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi," jelasnya.

Rudiantara pun menghimbau warga untuk berpatokan pada informasi yang diberikan oleh media massa. 

"Kita sangat mengapresiasi media mainsteram. Biasanya mainnya di media online, kita kembali ke media mainstream. Para pekerja," jelasnya.

https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20190522182817-37-74392/batasi-akses-ke-instagram-whatsapp-cs-tak-langgar-uu-ite