Disclaimer : Semua artikel dan konten yang terdapat dalam portal ini hanya bersifat informasi saja. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari portal kami.

23 Mei 2019

Batasi Akses ke Instagram-WhatsApp Cs Tak Langgar UU ITE


PT. KONTAK PERKASA FUTURES - Keputusan pemerintah untuk membatasi aksi masyarakat ke media sosial dan layanan perpesanan seperti WhatsApp dan LINE tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Pasalnya, pembatasan ini untuk mencegah penyebaran berita palsu dan hoaks.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pembatasan akses ini tidak melanggar aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten," ujar Rudiantara di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, (22/5/2019).

Rudiantara menambahkan dalam beberapa hari ini fitur yang dibatasi atau dinonaktifkan adalah fitur untuk mengunggah video dan foto.

""Yang kita freeze-kan (bekukan) sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi," jelasnya.

Rudiantara pun menghimbau warga untuk berpatokan pada informasi yang diberikan oleh media massa. 

"Kita sangat mengapresiasi media mainsteram. Biasanya mainnya di media online, kita kembali ke media mainstream. Para pekerja," jelasnya.

https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20190522182817-37-74392/batasi-akses-ke-instagram-whatsapp-cs-tak-langgar-uu-ite

22 Mei 2019

Tolak Kemenangan Jokowi, Prabowo Ajukan Gugatan ke MK


PT. KONTAK PERKASA FUTURES - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menolak kemenangan pesaingnya, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prabowo dalam pidato di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). 

Dalam pidatonya, Prabowo mengaku berbicara atas nama pasangan capres-cawapres 02 dalam rangka Pemilu tahun 2019. Dia membacakan pernyataan yang disusun bersama untuk menanggapi pengumuman KPU.

"(Hasil rekapitulasi KPU diumumkan) dini hari, tadi pagi sekitar jam 2 pagi. Senyap senyap begitu. Di saat orang masih tidur atau belum tidur," kata Prabowo.


Dia melanjutkan, seperti yang telah disampaikan pada pemaparan kecurangan pemilu 2019 di Hotel Sahid Jaya pada tanggal 14 Mei 2019, yang lalu, pihaknya tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan.

"Pihak paslon 02 juga telah menyampaikan untuk memberi kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses sehingga benar-benar mencerminkan hasil Pemilu yang jujur dan adil," tandasnya.

Namun hingga pada saat terakhir, masih kata Prabowo tidak ada upaya yang dilakukan KPU untuk memperbaiki proses tersebut. Karena itu, dia menegaskan, sesuai dengan yang pernah disampaikan pada kesempatan tanggal 14 Mei 2019 yang lalu di Hotel Sahid Jaya, paslon 02 menolak semua hasil penghitungan suara Pilpres yang diumumkan oleh KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari.

"Di samping itu pihak paslon 02 juga merasa pengumuman rekapitulasi hasil tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal di luar kebiasaan," bebernya.

Selanjutnya, Prabowo juga menyinggung sejumlah langkah yang akan diambil. Dia mengaku, paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019 ini.

Dia juga menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat, relawan, pendukung dan simpatisan paslon 02 untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum serta selalu menjaga agar aksi-aksi menyampaikan pendapat di depan umum selalu dilaksanakan dengan damai, berakhlak dan konstitusional.

"Saya kira itu bisa menjadi pegangan untuk mengetahui sikap kita ke depan. Bahwa ada upaya hukum dan upaya konstusional lainnya itu akan kami laksanakan untuk membuktikan kepada rakyat bahwa kita sungguh-sungguh benar benar menjunjung tinggi kehidupan hukum dan kehidupan demokrasi," urainya.

"Saya kira itu bisa menjadi pegangan untuk mengetahui sikap kita ke depan. Bahwa ada upaya hukum dan upaya konstusional lainnya itu akan kami laksanakan untuk membuktikan kepada rakyat bahwa kita sungguh-sungguh benar benar menjunjung tinggi kehidupan hukum dan kehidupan demokrasi," urainya.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20190522070550-4-74127/tolak-kemenangan-jokowi-prabowo-ajukan-gugatan-ke-mk

21 Mei 2019

KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Jadi Pemenang Pilpres 2019


PT. KONTAK PERKASA FUTURES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Umum Presiden 2019. Pengumuman itu disampaikan KPU dalam rapat pleno di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari WIB. 

"Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dilansir pemberitaan detik.com. 

Rapat pleno digelar usai KPU menuntaskan rekapitulasi nasional di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Perinciannya, Jokowi-Amin unggul di 21 provinsi antara lain Gorontalo, DKI Jakarta, dan Papua. Sedangkan Prabowo-Sandi menang di 13 privinsi seperti Jawa Barat dan Kalimantan Selatan.

Ketua KPU Arief Budiman kemudian membacakan keputusan hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019, pemilihan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Arief kemudian mengetok palu tanda penetapan hasil rekapitulasi tersebut. 

Selain komisioner KPU, rapat pleno turut dihadiri Ketua Bawaslu Abhan beserta jajaran. Hadir saksi dari pasangan Jokowi-Amin antara lain I Gusti Putu Artha, sedangkan dari pasangan Prabowo-Sandi adalah Azis Subekti.

Berdasarkan ketentuan yang ada, pasangan Prabowo-Sandi masih dapat mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila dalam tiga hari tidak ada sengketa yang diajukan, maka KPU dapat menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.



SOURCE : CNBC INDONESIA