Disclaimer : Semua artikel dan konten yang terdapat dalam portal ini hanya bersifat informasi saja. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari portal kami.

17 Januari 2018

PT Kontak Perkasa Futures | Mahasiswa Jadi Korban Selasar Runtuh, Menristek Minta BEI Tanggungjawab


Kontak Perkasa, Jakarta - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan korban runtuhnya selasar gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) masih trauma meski kejadian tersebut naas itu telah berlalu.

"Saya perhatikan, anak-anak yang menjadi korban masih trauma dengan kejadian ini," ujar Nasir usai mengunjungi para korban di salah satu rumah sakit di Jakarta, Selasa.

Para korban merupakan mahasiswa Universitas Bina Darma Palembang yang melakukan studi banding ke sejumlah kota. Perjalanan dimulai dari Palembang ke Jakarta, Yogyakarta, Malang, Bali, dan Lombok. Di Jakarta, mereka mengunjungi BEI untuk mengetahui mengenai praktik langsung pasar modal.

Dia juga berharap pihak BEI dapat menangani pengobatan para mahasiswa yang menjadi korban tersebut dengan baik.

"Saya sangat prihatin dengan kecelakaan yang menimpa mahasiswa yang melakukan studi banding tentang pasar modal ini. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, kami melihat ini murni kecelakaan." Sebagian para korban mengalami memar dan juga patah tulang. Saat ini para korban dirawat di sejumlah rumah sakit di Jakarta.

Kejadian runtuhnya selasar BEI itu terjadi pada Senin pulul 11.55 WIB atau menjelang penutupan sesi siang indeks harga saham gabungan (IHSG)

16 Januari 2018

PT Kontak Perkasa Futures | Gedung BEI Ambruk, YLKI Dorong Korban Tuntut Secara Perdata


Kontak Perkasa, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, manajemen gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) harus bertanggung jawab terhadap kejadian ambruknya selasar gedung itu pada Senin (15/1) siang.

"Manajemen gedung BEI harus bertanggung jawab, khususnya terhadap korban luka 72 orang. Ini sangat tragis. Gedung semegah BEI, selasarnya bisa roboh tanpa sebab musabab yang jelas," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam pernyataaanya di Jakarta, Senin malam.

Menurut Tulus, kejadian itu tidak boleh dibiarkan, sebab merupakan kecelakaan serius di bidang jasa konstruksi dan utamanya menyangkut keselamatan dan keamanan konsumen sebagai pengguna gedung, khususnya gedung publik. Oleh karena itu, tegasnya, YLKI mendesak pihak kepolisian untuk memeriksa manajemen gedung BEI karena patut diduga melanggar UU tentang Bangunan Gedung.

"Hal itu juga bisa merupakan keteledoran pihak manajemen gedung yang tidak melakukan perawatan terhadap bangunan gedung dimaksud, sehingga mengakibatkan runtuhnya selasar tersebut dan dimungkinkan memeriksa pihak kontraktor saat membangun selasar itu, " katanya.

YLKI juga mendesak manajemen gedung BEI, katanya, untuk bertanggungjawab secara perdata kepada konsumen yang menjadi korban. Bukan hanya memberikan pengobatan saja, tetapi juga memberikan kompensasi dan ganti rugi secara perdata. Terakhir, kata Tulus, pihaknya juga mendesak Kementerian PUPR untuk mengaudit kelayakan selasar di semua gedung publik di Jakarta, seperti mal, hotel dan perkantoran-perkantoran.

12 Januari 2018

PT Kontak Perkasa Futures | Susi: Yang Keberatan dengan Penenggelaman Kapal Silakan Usul ke Presiden

Kontak Perkasa, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyarankan pihak-pihak yang keberatan dengan tindakannya memberi sanksi penenggelaman kapal terhadap kapal pencuri ikan asing bisa menyampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Hal itu dilakukan karena sanksi penenggelaman kapal bukan kebijakan Susi, melainkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Jadi, kalau ada yang berkeberatan atau merasa itu tidak pantas, tentunya harus membuat satu usulan kepada Presiden untuk memerintahkan menterinya mengubah Undang-Undang Perikanan tadi, di mana ada pasal penenggelaman, menjadi tidak ada," kata Susi melalui video yang diunggah akun KKP News ke YouTube pada Selasa (9/1/2018).

Susi menjelaskan, sanksi penenggelaman kapal bagi pelaku pencuri ikan yang merupakan nelayan asing di wilayah perairan Indonesia bukanlah ide dia pribadi.

Sanksi itu telah diatur dalam UU 45/2009 tentang Perikanan sehingga sebagai menteri, dia wajib untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Dari total penenggelaman kapal selama ini, ucap Susi, hampir 90 persen merupakan hasil keputusan pengadilan. Ketika pengadilan memutus sebuah kasus illegal fishing dengan sanksi pemusnahan kapal, pihaknya akan menjalankan putusan tersebut dengan menghancurkan serta menenggelamkan kapal.

Dia juga mengatakan, kapal-kapal ikan yang terbukti mencuri ikan di Indonesia dianggap sebagai pelaku kejahatan karena kapal tersebut memiliki kewarganegaraan. Kapal tidak dilihat sebagai alat bukti kejahatan semata.

"Kami, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya mengeksekusi hasil putusan pengadilan pemusnahan kapal dengan penenggelaman," tutur Susi.

Melalui penjelasan ini, Susi berharap isu serta kontra pendapat mengenai sanksi penenggelaman kapal bisa disudahi.

Jika ada beberapa kejadian penenggelaman kapal yang selama ini dipublis oleh media, menurut Susi, itu memang adalah ide dari dia dan berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo dalam rangka memberikan efek jera kepada pencuri ikan asing lainnya.