Disclaimer : Semua artikel dan konten yang terdapat dalam portal ini hanya bersifat informasi saja. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari portal kami.

16 Januari 2018

PT Kontak Perkasa Futures | Gedung BEI Ambruk, YLKI Dorong Korban Tuntut Secara Perdata


Kontak Perkasa, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, manajemen gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) harus bertanggung jawab terhadap kejadian ambruknya selasar gedung itu pada Senin (15/1) siang.

"Manajemen gedung BEI harus bertanggung jawab, khususnya terhadap korban luka 72 orang. Ini sangat tragis. Gedung semegah BEI, selasarnya bisa roboh tanpa sebab musabab yang jelas," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam pernyataaanya di Jakarta, Senin malam.

Menurut Tulus, kejadian itu tidak boleh dibiarkan, sebab merupakan kecelakaan serius di bidang jasa konstruksi dan utamanya menyangkut keselamatan dan keamanan konsumen sebagai pengguna gedung, khususnya gedung publik. Oleh karena itu, tegasnya, YLKI mendesak pihak kepolisian untuk memeriksa manajemen gedung BEI karena patut diduga melanggar UU tentang Bangunan Gedung.

"Hal itu juga bisa merupakan keteledoran pihak manajemen gedung yang tidak melakukan perawatan terhadap bangunan gedung dimaksud, sehingga mengakibatkan runtuhnya selasar tersebut dan dimungkinkan memeriksa pihak kontraktor saat membangun selasar itu, " katanya.

YLKI juga mendesak manajemen gedung BEI, katanya, untuk bertanggungjawab secara perdata kepada konsumen yang menjadi korban. Bukan hanya memberikan pengobatan saja, tetapi juga memberikan kompensasi dan ganti rugi secara perdata. Terakhir, kata Tulus, pihaknya juga mendesak Kementerian PUPR untuk mengaudit kelayakan selasar di semua gedung publik di Jakarta, seperti mal, hotel dan perkantoran-perkantoran.

12 Januari 2018

PT Kontak Perkasa Futures | Susi: Yang Keberatan dengan Penenggelaman Kapal Silakan Usul ke Presiden

Kontak Perkasa, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyarankan pihak-pihak yang keberatan dengan tindakannya memberi sanksi penenggelaman kapal terhadap kapal pencuri ikan asing bisa menyampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Hal itu dilakukan karena sanksi penenggelaman kapal bukan kebijakan Susi, melainkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Jadi, kalau ada yang berkeberatan atau merasa itu tidak pantas, tentunya harus membuat satu usulan kepada Presiden untuk memerintahkan menterinya mengubah Undang-Undang Perikanan tadi, di mana ada pasal penenggelaman, menjadi tidak ada," kata Susi melalui video yang diunggah akun KKP News ke YouTube pada Selasa (9/1/2018).

Susi menjelaskan, sanksi penenggelaman kapal bagi pelaku pencuri ikan yang merupakan nelayan asing di wilayah perairan Indonesia bukanlah ide dia pribadi.

Sanksi itu telah diatur dalam UU 45/2009 tentang Perikanan sehingga sebagai menteri, dia wajib untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Dari total penenggelaman kapal selama ini, ucap Susi, hampir 90 persen merupakan hasil keputusan pengadilan. Ketika pengadilan memutus sebuah kasus illegal fishing dengan sanksi pemusnahan kapal, pihaknya akan menjalankan putusan tersebut dengan menghancurkan serta menenggelamkan kapal.

Dia juga mengatakan, kapal-kapal ikan yang terbukti mencuri ikan di Indonesia dianggap sebagai pelaku kejahatan karena kapal tersebut memiliki kewarganegaraan. Kapal tidak dilihat sebagai alat bukti kejahatan semata.

"Kami, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya mengeksekusi hasil putusan pengadilan pemusnahan kapal dengan penenggelaman," tutur Susi.

Melalui penjelasan ini, Susi berharap isu serta kontra pendapat mengenai sanksi penenggelaman kapal bisa disudahi.

Jika ada beberapa kejadian penenggelaman kapal yang selama ini dipublis oleh media, menurut Susi, itu memang adalah ide dari dia dan berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo dalam rangka memberikan efek jera kepada pencuri ikan asing lainnya.

09 Januari 2018

PT Kontak Perkasa Futures | Bisa Sembuhkan Kebutaan, Ini Dia Obat Termahal di Dunia

Kontak Perkasa, New York - Sebuah obat keluaran perusahaan farmasi Spark Therapeutics didapuk jadi obat termahal dunia. Untuk bisa menggunakan obat ini, pasien harus merogoh kocek amat dalam. Tak tanggung-tanggung, harganya mencapai US$ 850 ribu atau Rp 11,4 miliar per buah.

Bukan tanpa alasan, obat terapi genetik ini memang memiliki khasiat berbeda dengan obat kebanyakan. Diberi nama Luxturna, obat ini akan mampu mengobati kebutaan permanen pada mata.

Chief Executive Officer Spark Therapeutics Jeff Marrazano mengatakan, harga yang mahal tersebut dikarenakan obat ini didesain untuk mengobati kebutaan tiap mata. Untuk satu mata, perusahaan pimpinannya akan menjual obat dengan harga US$ 425 ribu.

Luxturna kini telah menjadi obat terapi genetik pertama yang telah mendapat persetujuan dari badan obat Amerika Serikat, US Food and Drug Administration.

Harganya yang mencengangkan tentu mengundang berbagai pro kontra dari masyarakat. Tapi Marrazano percaya khasiat yang dikandung Luxturna sebanding dengan harga yang dipatok.

"Nilai terapi seperti ini harusnya lebih dari US$ 1 juta," ungkap dia dalam sebuah wawancara dengan media setempat dilansir dari irishtimes.com, Senin (8/1/2018).

Tidak seperti obat kebanyakan yang penggunaannya harus dilakukan dalam jangka waktu bulanan atau tahunan, Luxturna justru hanya membutuhkan satu kali pengobatan. Obat ini mampu mengatasi penyakit pada sumbernya serta memperbaiki DNA yang salah sehingga tubuh dapat memperbaiki dirinya sendiri.

Cara kerja Luxturna adalah dengan memasukkan salinan gen yang hilang secara langsung ke dalam mata pasien, di mana ia mendorong tubuh untuk menghasilkan protein yang penting untuk penglihatan. Dalam uji coba klinis, obat ini bisa mengembalikan penglihatan pada beberapa orang dengan gangguan penglihatan yang parah.