Disclaimer : Semua artikel dan konten yang terdapat dalam portal ini hanya bersifat informasi saja. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari portal kami.

14 Desember 2017

DPR 'Endus' Motif Trump Akui Yerusalem Jadi Ibu Kota Israel

Kontak Perkasa, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Hanafi Rais mengatakan pengakuan Presiden AS Donald Trump bahwa Yerusalem merupakan ibu kota Israel merupakan pengalihan isu atas beragam persoalan dalam negeri AS. Menurutnya, reaksi dunia yang menentang keputusan Trump, diikuti dengan pemindahan Kedubes AS untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem, akan mendatangkan dukungan dari rakyat AS kepada Trump.

Putra Amien Rais itu mengatakan dengan reaksi keras dari dunia dapat mengalihkan perhatian publik AS atas permasalahan domestik mereka. Mengetahui bahwa presiden mereka mendapat sorotan dunia, katanya, rakyat AS akan memberikan dukungan kepada pemimpin mereka.

Menurut pimpinan komisi DPR yang antara lain membidangi masalah luar negeri ini, hal paling efektif mengatasi kegaduhan dunia atas keputusan Trump itu adalah dengan menggelar sidang istimewa Majelis Umum PBB untuk menghasilkan resolusi baru menjamin terpeliharanya keamanan di Palestina sebagai negara berdaulat, termasuk di Yerusalem.

"Mengagendakan pembahasan di Dewan Keamanan PBB pasti akan diveto AS. Kalau di Majelis Umum PBB tidak ada veto," katanya.

Terkait sikap resmi Indonesia yang memberikan dukungan penuh kepada Palestina, menurut Hanafi, sudah bagus.

13 Desember 2017

JK Tak Mau Wanita Pembuang Uang Rp1,7 M Jadi Staf Menteri

Kontak Perkasa – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla akan berusaha mencegah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur untuk menjadikan Tin Zuraida terus menjabat sebagai staf ahli bidang politik dan hukum.

Karena istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman tersebut diduga terkait kasus suap sejumlah perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.

Pada April 2016, Tin pernah membuang uang sebanyak Rp1,7 miliar ke dalam toilet saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumahnya. Tin dan Nurhadi pun berkali-kali diperiksa KPK akibat dugaan keterlibatan dalam korupsi.

Menurut JK,  seharusnya MenPAN-RB  hanya memilih staf yang memang benar-benar dipastikan bersih serta terbebas dari dugaan keterlibatan dalam kasus apa pun.

"Ya tentu saya akan bicara, harus ada etikanya (dalam mengangkat staf). Harus bersih lah, staf ahli itu, apalagi mengurus SDM, yang diangkat itu harus bersih," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2017.

JK mengatakan, hingga saat ini KPK memang belum menetapkan  Tin ataupun Nurhadi sebagai tersangka. Meski demikian, JK menegaskan, seseorang yang diangkat untuk memiliki tugas dan tanggung jawab yang strategis sebaiknya diupayakan tetap merupakan sosok yang tidak pernah terkait dengan kasus apa pun.

"Setidak-tidaknya harus dipastikan ada kepemimpinan yang bersih," ujar JK. (mus)

12 Desember 2017

Januari 2018, Jual Beli Software via Online Bakal Kena Bea Masuk

Kontak Perkasa, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menegaskan, pemerintah Indonesia bisa memungut bea masuk terhadap barang tak berwujud (intangible goods) dari luar negeri mulai Januari 2018.

Hal ini seiring dengan berakhirnya moratorium atau penghentian sementara pengenaan perpajakan terhadap intangible goods oleh Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) secara elektronik hingga akhir 2017.

"Begitu Januari (2018), itu boleh (dipungut bea masuk)," tegas Darmin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Darmin bilang, sebetulnya Indonesia maupun negara maju tidak perlu melakukan lobi-lobi atau negosiasi dengan WTO untuk mengenakan bea masuk barang-barang tak berwujud, seperti software (perangkat lunak), buku elektronik (e-book), dan lainnya.

"Tidak perlu (lobi), itu akan berlaku sebagaimana berlaku (setelah moratorium berakhir)," tegas Darmin.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pernah mengatakan, Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk meninjau keputusan moratorium, khususnya terkait bea masuk.

"Kami sedang koordinasi antar menteri supaya keputusan moratorium ini bisa ditinjau dan untuk Indonesia bisa jalan (pengenaan bea masuk). Karena moratorium hanya berhubungan dengan bea masuk, sedangkan PPN dan yang lainnya masih bisa dipungut," jelas Sri.

Sementara Kasubdit Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menambahkan, pemerintah harus bernegosiasi dengan WTO agar dapat menarik bea masuk dari luar negeri.

"Kalau lobi-lobi ke WTO dikabulkan, kami kenakan. Tapi kalau dibilang permanen, kami ikut aturan," ujar Deni.

Bea Cukai Pangkas Waktu Urus Bebas Pajak Impor

Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memangkas waktu pelayanan untuk mengurus permohonan fasilitas pembebasan fiskal atas impor barang operasi bagi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama ‎(KKKS) yang mengeruk minyak dan gas (migas) di Indonesia. Pemotongan waktu layanan ini separuhnya dari 42 hari menjadi 24 hari.

Hal ini ditunjukkan dengan penandatanganan ‎Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Migas, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW) di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis 16 November 2017.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengungkapkan, sistem informasi antar Kementerian/Lembaga berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi, serta penginputan data yang berulang membuat proses permohonan pemberian fasilitas fiskal menjadi panjang.

Fasilitas fiskal ini adalah bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor bagi KKKS yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas di Indonesia.

"KKKS saat ini harus mengajukan permohonan kepada tiga K/L untuk membuat proses permohonan fasilitas fiskal ini, yaitu SKK Migas, Ditjen Migas dan DJBC. Total transaksi yang dibutuhkan enam kali dan butuh waktu 42 hari kerja sampai mendapatkan Surat Keputusan Masterlist," jelas Heru.

Kini, DJBC mengintegrasikan seluruh sistem informasi dengan K/L terkait. Dengan demikian‎, Heru bilang, hanya perlu melakukan sekali submit dalam mengajukan permohonan dengan menggunakan sistem single submission (ssm) melalui portal INSW. Mulai dari pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Impor, Rencana Impor Barang, sampai dengan Surat Keputusan Fasilitas Pembebasan BM dan Pajak Dalam Rangka Impor.

"Jadi untuk kebijakan ini betul-betul paperless, tidak ‎ada lagi hardcopy karena semuanya sudah otomatisasi secara penuh," tuturnya.