Disclaimer : Semua artikel dan konten yang terdapat dalam portal ini hanya bersifat informasi saja. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari portal kami.

08 Desember 2017

Nah ini Dia, 24 Pihak yang Diduga 'Kecipratan' Uang Haram e-KTP, Siapa Saja Mereka?

Kontak Perkasa - Jakarta, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap sejumlah pihak yang diuntungkan dari perbuatan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pengadaan KTP-Elektronik.

"Dalam pelaksanaan KTP-E juga terdapat pihak-pihak lain yang mendapat keuntungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Abdul Basir dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Orang maupun korporasi yang mendapatkan keuntungan dari proyek KTP-E dengan total anggaran sejumlah Rp5,9 triliun adalah:

1. Gamawan Fauzi mendapatkan 1 unit ruko di Grand Wijawan dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III yang diberikan melalui Azmin Aulia (adik Gamawan) dan uang Rp50 juta yang bersumber dari Andi Narogong, Paulus Tannos dan Yohannes Marliem yang kemudian dikelola Suciati

2. Dian Anggraini (Sekjen Kemendagri) 500 ribu dolar AS dan uang Rp2,5 juta.

3. Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan 40 ribu dolar AS dan 25 juta.

4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp10 juta.

5. Tri Sampurno Rp2 juta.

6. Husni Fahmi 20 ribu dan Rp10 juta.

7. Miryam S Haryani 1,2 juta dolar AS 8. Markus Nari 400 ribu dolar AS.

9. Ade Komarudin 100 ribu dolar AS.

10. Mohamad Djafar Hapsaf 100 ribu dolar AS.

11. Setya Novanto yang diterima melalui Irvanto Hendro Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung sejumlah 7 juta dolar AS serta 1 jam tangan merek Richard Mille RM 011 senilai 135 ribu dolar AS.

12. Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 sejumlah 12,82 juta dolar AS dan Rp44 miliar.

13. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SGU sebesar Rp1 miliar.

14. Direktur LEN Wahyudin Bagenda sejumlah Rp2 miliar 15. Johanes Marliem (Direktur PT. Biomorf Lone Indonesia) sejumlah 14,88 juta dan Rp25,242 miliar.

16. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60 juta.

17. Mahmud Toha sejumlah Rp3 juta.

18. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp137,989 miliar

19. Perum PNRI sejumlah Rp107,71 miliar

20. PT. Sandipala Artha Putra sejumlah Rp145,851 miliar

21. PT. Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar

22. PT. LEN Industri sejumlah Rp3,415 miliar

23. PT. Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar

24. PT. Quadra Solution sejumlah Rp79 miliar.

06 Desember 2017

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Pengacara Novanto Merasa Dilecehkan KPK

Kontak Perkasa, Jakarta - Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, menyatakan bahwa berkas perkara kliennya dalam kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e) sudah lengkap atau P21.

"Penyidik KPK tadi pukul 17.30 WIB telepon minta saya harus hadir ke KPK untuk mendampingi Setya Novanto dalam rangka P21 penyerahan tahap kedua," kata Fredrich saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Namun, Fredrich mengaku tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena pemberitahuannya mendadak, sementara ia ada acara pertemuan dengan klien.

"Saya tolak, jika butuh pendampingan wajib diberi tenggang waktu tiga hari kerja karena posisi Setya Novanto ditahan, minimal satu hari dong karena saya dan tim bukan advokat pengangguran," tuturnya.

Namun, kata dia, penyidik KPK kemudian memanggil kuasa hukum lainnya, yaitu Otto Hasibuan.

"Saya beri tahu semua ada tugas baik di Bareskrim dan di luar kota, rekan Otto juga sedang di Singapura. Jadi, saya minta ditunda besok pagi, tetap mereka paksa harus ada yang hadir. Memaksa istri Pak Setya Novanto juga untuk membujuk saya, tetap saya tolak," ungkap Fredrich.

Selanjutnya, kata dia, Maqdir Ismail, kuasa hukum Novanto lainnya, juga diminta untuk hadir ke KPK.

"Tiba-tiba ada advokat lain, rekan Maqdir, diminta hadir. Saya tegaskan di luar persetujuan saya dan rekan Otto, segala risiko dan tanggung jawab adalah pribadi rekan Maqdir," ucap Fredrich.

Ia pun mempertanyakan penetapan P21 tersebut karena KPK belum memeriksa beberapa sisa saksi dan ahli yang meringankan Novanto.

"Bagaimana kasus bisa dinyatakan P21, di mana masih ada delapan saksi meringankan belum diperiksa. Terbukti KPK melecehkan hukum juga merendahkan hak dan martabat advokat," ujar Fredrich.

05 Desember 2017

Ini Alasan Presiden Jokowi Ganti Panglima TNI Gatot Nurmantyo

Kontak Perkasa, Bandung - Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait penunjukan Kepala Staf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo. Menurut Jokowi, Gatot diganti lantaran sudah mau masuk masa pensiun.

“Mekanisme normal saja karena Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memasuki masa pensiun pada Maret 2018 mendatang,” kata Jokowi saat ditemui seusai meresmikan Jalan Tol Soroja (Soreang- Pasirkoja) di Gerbang Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (4/12/2017).

Lebih lanjut Presiden Jokowi menambahkan, Hadi dipilih karena dinilai mampu membawa perubahan di tubuh TNI.

“Saya meyakini beliau memiliki kemampuan, kepemimpinan yang kuat, dan bisa membawa TNI ke arah profesional sesuai jati dirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang tentara nasional dan tentara profesional,” ungkap dia.

 Jokowi optimistis penunjukan Hadi Tjahjanto sudah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Mekanismenya kami harus mengajukan ke DPR terlebih dahulu. Kami mengajukan Pak KSAU Hadi Tjahjanto ke DPR untuk mendapatkan persetujuan,” ujar dia.