Disclaimer : Semua artikel dan konten yang terdapat dalam portal ini hanya bersifat informasi saja. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari portal kami.

06 Juni 2017

Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Telat Beri THR | PT. KONTAK PERKASA

PT. KONTAK PERKASA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk tidak terlambat memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi pegawainya.

"Ya saya mengingatkan terus menerus. Karena THR ini adalah hak ya. Memang seharusnya dibayarkan," ujar Hanif, di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/6/2017).

THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Jadi ketentuannya sudah ada melalui Permen 6/2016 itu. Dibayarkan paling lambat H-7," ujar Hanif.

"Kalau masa kerjanya 12 bulan berturut-turut, dia satu kali gaji. Kalau di bawah 12 bulan, atau kurang dari 12 bulan tapi berturut-turut maka dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja," lanjut dia.

Hanif mengingatkan, jika perusahaan tak mengikuti pembayaran THR sesuai aturan, pegawai bisa mengadu ke Kementerian Tenaga Kerja melalui jalur yang disediakan.

"Pengawasannya kami buat posko, buat satgas, baik di pusat maupun di daerah melalui dinas-dinas tenaga kerja. Itu untuk memantau, monitoring, penerimaan pengaduan, dalam pelaksanaan THR ini," ujar dia.

Meski demikian, Hanif mengakui, kesadaran perusahaan di Indonesia dalam membayarkan THR semakin tahun semakin meningkat.

"Saya lupa angkanya. Tapi jumlah perusahaan yang diadukan soal THR ini semakin menurun jauh dibandingkan yang lalu," ujar Hanif.




Simak juga : PT. KONTAK PERKASA
Sumber : kompas.com

05 Juni 2017

OJK Buka Jalan Perbankan Nasional Lebarkan Sayap ke Filipina | KONTAK PERKASA FUTURES

KONTAK PERKASA FUTURES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Banco Sentral ng Pilipinas (Bank Sentral Filipina) hari ini menandatangani Letter of Intent (LoI), sebagai langkah awal perjanjian bilateral dalam implementasi ASEAN Banking Integration Framework (ABIF). Kesepakatan ini membuka jalan perbankan nasional melebarkan sayap ke Filipina.

Penandatanganan LoI dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dengan Gubernur Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) Amando M Tetangco di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (4/6/2017). 

Isi perjanjian merupakan kesepakatan OJK dan BSP untuk memulai proses penyusunan perjanjian bilateral dalam kerangka ABIF, yang diharapkan dapat membuka jalan bagi ekspansi perbankan Indonesia ke Filipina. 

Muliaman menjelaskan, kesepakatan awal ini merupakan langkah signifikan untuk menandai upaya integrasi sektor jasa keuangan di ASEAN terutama sektor perbankan dalam kerangka ABIF. 

"Prinsip dasar ABIF yaitu pengurangan ketimpangan dalam akses pasar dan menjadikan prinsip resiprokal sebagai pedoman dalam penyusunan perjanjian bilateral ke depan," ujarnya.

Menurut Muliaman, kerja sama dengan berbagai negara ASEAN ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, serta dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. 

Sementara itu, Gubernur BSP Amando M Tetangco mengatakan, dengan kehadiran bank dari Indonesia di Filipina dan sebaliknya maka hubungan antara kedua negara akan semakin erat, baik di sektor perdagangan maupun investasi. 

"Dan kita berharap ada integrasi di ASEAN untuk meningkatkan pertukaran ekonomi di antara negara anggota Asean. Dan kita bisa mengambil keuntungan dari hal tersebut," tandasnya.

Sekadar informasi, pada tahun 2011, ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kehadiran dan peran bank negara-negara ASEAN di kawasan ASEAN. 

Tujuan ABIF pada dasarnya adalah meningkatkan kehadiran dan peran bank ASEAN melalui pengurangan hambatan dalam akses pasar dan pengurangan hambatan cakupan operasional bank. 

ABIF didasari oleh beberapa prinsip yang penting bagi Indonesia, antara lain azas timbal balik dan pengurangan kesenjangan. Dalam implementasinya, ABIF dilakukan secara bilateral antaranggota ASEAN dengan cara menegosiasikan Qualified ASEAN Bank (QAB) yang akan diterima dan dikirim oleh sebuah negara anggota ASEAN. 



Sumber : ekbis.sindonews

31 Mei 2017

Pemerintah Gelar Rakor Tindaklanjuti Investasi Arab Saudi | PT. KONTAK PERKASA FUTURES

PT. KONTAK PERKASA FUTURES - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution hari ini menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas promosi dan investasi Kerajaan Arab Saudi. Rakor ini merupakan pembicaraan lebih lanjut soal kerja sama investasi dengan Timur Tengah. 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong melanjutkan, kunjungan beberapa kepala negara Timur Tengah ke Indonesia beberapa waktu lalu, membawa rencana investasi yang menjanjikan dan harus segera ditindaklanjuti. 

"Jadi dari kunjungan Raja Salman kemudian kemarin Pak Presiden kan ke Riyadh untuk USA-Arab Islam Summit. Di sana beliau (Jokowi) juga ketemu dengan beberapa kepala negara UEA, Qatar dan sebagainya, jadi ada beberapa tindak lanjut untuk memfasilitasi dari Timur Tengah," kata Thomas, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Langkah tindaklanjut investasi tersebut dibuktikan dengan beberapa negara-negara yang sudah mengajukan rancangan perjanjian perlindungan investasi sejak lama, namun sampai sekarang belum terealisasi, dan perlu dibicarakan kembali. 

"Mereka sudah mengajukan rancangan perjanjian perlindungan investasi sejak 2012 dan itu sampai sekarang belum ditindaklanjuti. Jadi itu mau kami tuntaskan segera, jadi perjanjian antar pemerintah tentang perlindungan investasi," kata dia. 

Perlindungan investasi yang dimaksud nantinya, sebut Thomas, lebih ke arah perlindungan hukum investasi yang akan dijalankan investor. 

"Misalnya ada sengketa investasi, jadi bagaimana penyelesaian sengketanya, terus klarifikasi bahwa memang tidak ada ekspropriasi (pengambilan atas aset sebagai kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan) penyitaan investasi oleh negara," pungkasnya. 


Sumber : ekbis.sindonews