Disclaimer : Semua artikel dan konten yang terdapat dalam portal ini hanya bersifat informasi saja. Kami tidak bertanggung jawab terhadap semua kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang dialami oleh pembaca atau pihak lain akibat menggunakan informasi dari portal kami.

14 Februari 2017

Harga Jual Emas Antam Turun Rp1.000, Emas Dunia Naik Tipis | PT. KONTAK PERKASA

PT. KONTAK PERKASA - Harga jual dan beli kembali (buyback) emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini dibuka variatif dibanding kemarin. Mengutip dari laman Logammulia.com, Selasa (14/2/2017), harga jual emas Antam turun Rp1.000 menjadi Rp598.000 per gram dan buyback tetap di level Rp523.000 per gram.

Harga emas Antam ukuran 2 gram dibanderol Rp1.156.000 dengan harga per gram Rp578.000. Harga emas 3 gram dipatok Rp1.716.000 dengan harga per gram Rp572.000. Sedangkan harga emas 4 gram senilai Rp2.276.000 dengan harga per gram Rp569.000.

Emas ukuran 5 gram sebesar Rp2.845.000 dengan harga per gram Rp569.000. Harga emas 10 gram dijual Rp5.615.000 dengan harga per gram Rp561.500. Harga emas 25 gram Rp13.900.000 dengan harga per gram Rp556.000. Harga emas 50 gram sebesar Rp27.650.000, dengan harga per gram Rp553.000.

Selanjutnya, harga emas 100 gram sebesar Rp55.125.000, dengan harga per gram Rp551.250. Untuk harga emas 250 gram mencapai Rp137.425.000, dengan harga per gram Rp549.700, dan harga emas ukuran 500 gram dihargai Rp274.475.000 dengan harga per gram Rp548.950.

Harga jual emas Antam di Pulogadung juga turun Rp1.000 menjadi Rp588.000/gram dan harga buyback stabil di Rp523.000/gram. Sementara, harga emas di Jakarta II melemah Rp1.000 ke level Rp598.000/gram dengan buyback stagnan di level Rp523.000 per gram.

Namun pergerakan harga emas Antam berbanding terbalik dengan pasar global. Harga emas di indeks Comex Gold Bloomberg pada Selasa ini naik tipis USD0,70 per troy ounce (t.oz) ke level USD1.226,50 per t.oz atau setara dengan kenaikan USD0,03 per gram ke level USD39,44 per gram.


Simak juga : PT.KONTAK PERKASA
Sumber : ekbis.sindonews

13 Februari 2017

Regulasi Tak Jelas, Pengusaha Migas Siap Hengkang dari Indonesia | KONTAK PERKASA FUTURES

KONTAK PERKASA FUTURES - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengemukakan saat ini banyak pengusaha minyak dan gas (migas) yang berinvestasi di Indonesia bersiap hengkang dari Tanah Air. Ini akibat ketidakjelasan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.

Ketua Apindo bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sammy Hamzah mengungkapkan, di tengah kondisi harga minyak dunia yang belum stabil seperti saat ini, pengusaha sejatinya membutuhkan terobosan baru dari pemerintah terkait regulasi. Sayangnya, aturan yang dikeluarkan pemerintah justru berbenturan dengan keinginan industri.

"‎Industri migas mengharapkan adanya terobosan baru dari pemerintah terkait masalah regulasi dan perizinan, apalagi karena selama ini harga minyak telah turun," katanya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Dia pun mempertanyakan skema gross split yang saat ini diberlakukan dalam kontrak eksplorasi migas. Menurutnya, kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan migas menggunakan skema bagi hasil gross split justru membuat eksplorasi migas semakin tidak menarik.

"‎Jadi gross split ini sesuatu yang baik untuk beberapa jenis kontrak, seperti kontrak habis, kontrak produksi. Tapi kalau kontrak eksplorasi dengan term yang dikeluarkan pemerintah, itu tidak menarik," imbuh dia.

Menurutnya, pengusaha sejatinya mengharapkan skema gross split akan membuat kegiatan eksplorasi migas lebih besar lagi. Namun nyatanya, kata Sammy, skema tersebut justru tidak menjawab harapan para pengusaha.

"‎Gross split sesuatu yang diharapkan industri, tujuannya untuk fasilitasi bahwa mereka lebih fleksibel dan efisien. Tapi kenyataannya yang diberikan pemerintah masih setengah hati. Secara keekonomian belum memenuhi harapan. Wamen mengatakan kalau ini belum pas, akan direview kembali. Mudah-mudahan itu terjadi," tandasnya. 


Sumber : https://ekbis.sindonews

10 Februari 2017

Didesak Ubah Status Kontrak, Freeport Ngaku Tak Nyaman Investasi di RI | PT. KONTAK PERKASA FUTURES

PT. KONTAK PERKASA FUTURES - PT Freeport Indonesia mengaku mulai tidak nyaman berinvestasi di Indonesia. Penyebabnya keputusan pemerintah yang melarang mereka mengekspor konsentrat sebelum mengubah status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengungkapkan, pihaknya sejatinya telah sepakat untuk mengubah status dari KK menjadi IUPK. Namun, Freeport juga mengajukan syarat kepada pemerintah sebelum status kontraknya diubah. Dan pemerintah hingga saat ini belum juga menyepakati syarat tersebut.

"IUPK sendiri bentuknya kayak apa, pemerintah belum berikan. Artinya kami sudah komit dengan beberapa syarat. (Jadi ada) kestabilan investasi‎," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Menurutnya, jika pemerintah tidak kunjung memberikan izin ekspor konsentrat maka besar kemungkinan Freeport akan merugi. Saat ini saja, gudang penyimpanan (stock pile) sudah hampir penuh karena sudah tidak diperbolehkan ekspor sejak 12 Januari 2017.

"Pemerintah kan belum menjelaskan kepada kami (tentang IUPK). Jadi kan kami belum bisa ekspor. Sementara gudang kami hampir penuh. Tapi kami berharap pemerintah memberikan jalan. Karena sekarang ini kami tidak nyaman berinvestasi. Ini karena alasan finansial," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi PP Nomor 1 tahun 2017. Dalam beleid baru tersebut, menyebutkan bahwa perusahaan pertambangan yang masih berstatus Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia tidak bisa melakukan ekspor konsentrat, jika tidak mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengemukakan, perubahan status dari kontrak karya menjadi IUPK sejatinya bukanlah sebuah kewajiban. Hanya saja, jika memang perusahaan tambang ingin melakukan ekspor konsentrat maka perubahan status tersebut menjadi persyaratan.

"Jadi dari yang dulunya contract of work, itu menjadi rezim perizinan (IUPK). Ini tidak wajib, kalau mau KK terus tidak apa," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Jonan menegaskan, aturan ini berlaku untuk seluruh perusahaan tambang yang ada di Indonesia. Aturan ini tidak dibuat hanya untuk badan usaha tertentu. "Jadi PP ini dibuat untuk subsektor minerba," imbuh dia. 

Sumber : https://ekbis.sindonews